Muara Enim, –selidikkasus.com kamis 19 maret 2026 Kasus dugaan pemburuan liar yang melibatkan sejumlah warga Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Semendo Darat Ulu, termasuk seorang kepala desa aktif yang sempat menjadi sorotan publik, kini seolah hilang tanpa jejak.

Kondisi ini menjadi bukti nyata tentang kelemahan sistem hukum di negeri ini, yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada aparat penegak hukum.
Kasus yang muncul setelah foto hasil buruan diunggah pada 13 Desember 2025 sempat mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Namun kini, tidak ada informasi lanjutan terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maupun aparat hukum lainnya.
Arwin Tino, S.H., kuasa hukum media selidikkasus.com Sumatera Selatan, yang sebelumnya menegaskan perlunya tindakan tegas, menyatakan bahwa kondisi ini memberikan sinyal salah bahwa pelaku bisa bertindak seenaknya tanpa konsekuensi.
“Kasus yang semula menjadi sorotan publik kini lenyap, seolah tidak pernah terjadi. Ini memperkuat anggapan bahwa hukum hanya berlaku bagi sebagian kalangan saja,” ujarnya.
Perbedaan keterangan antara kepala desa yang mengklaim memburu babi hutan dengan pelaku lain yang mengakui memburu rusa juga tidak mendapatkan klarifikasi.
Bentuk fisik hewan pada gambar yang beredar luas di media sosial bahkan belum digunakan sebagai bukti objektif untuk mengklarifikasi jenis hewan yang sebenarnya diburu.
Selain itu, legalitas senjata yang digunakan juga belum mendapatkan penyelidikan mendalam.
Para pemerhati lingkungan mengungkapkan bahwa kondisi ini berdampak buruk bagi upaya pelestarian alam.
“Jika kasus seperti ini dibiarkan, pelaku lain akan semakin berani melakukan tindakan serupa. Masyarakat yang ingin membantu mengawal hukum juga akan menjadi pasrah,” ujar salah satu aktivis lingkungan yang tidak mau disebutkan namanya.
Perlu ditegaskan bahwa pemburuan satwa liar yang dilindungi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Penggunaan senjata api tanpa izin juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Masyarakat mengaku pasrah dan berharap kasus ini tidak benar-benar hilang begitu saja.
Mereka menginginkan pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk mengungkap kebenaran dan memberikan konsekuensi yang pantas bagi pelaku.
Leave a Reply