Ruteng, Hampir genap satu tahun sejak kematian Restina Tija menghebohkan publik Manggarai, Nusa Tenggara Timur, namun belum satu pun tersangka ditetapkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Manggarai. Kesunyian penyidikan ini memantik amarah masyarakat, terlebih bagi keluarga korban yang terus menunggu tanpa kepastian. Di tengah kegelisahan itu, suara lantang aktivis sekaligus jurnalis, Risaldus Pan, menjadi cermin kekecewaan publik yang makin mendalam.
Risaldus Pan, yang dikenal vokal dalam isu-isu keadilan di NTT, secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Polres Manggarai. Menurutnya, lambannya proses penyidikan bukan hanya mencederai rasa keadilan, melainkan juga menciptakan ruang bagi spekulasi liar di tengah masyarakat bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.
“Mau harap siapa lagi kalau bukan kepolisian? Tapi kalau sudah hampir satu tahun belum ada tersangka, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai ada keterlibatan oknum atau kesengajaan mengulur waktu.” ungkap Risaldus
Pernyataan itu disampaikan Risal dengan nada tegas dan penuh keprihatinan. Ia menilai, jika kepolisian sungguh-sungguh bekerja, satu tahun adalah waktu yang lebih dari cukup untuk menemukan titik terang. Fakta bahwa proses hukum masih berjalan di tempat justru memunculkan pertanyaan besar: ada apa di balik tembok penyidikan Polres Manggarai?
Secara yuridis, lambannya penanganan kasus ini dapat ditinjau dari beberapa aspek hukum fundamental. Prinsip hukum universal justice delayed is justice denied keadilan yang tertunda sama saja dengan penolakan keadilan menjadi relevan dalam konteks ini. Hampir satu tahun berlalu tanpa progres penyidikan yang berarti, dan hal itu secara langsung mencederai hak konstitusional keluarga korban untuk memperoleh kepastian hukum.
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, setiap penyidik memiliki kewajiban untuk menyampaikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) secara berkala kepada pelapor atau keluarga korban. Ketiadaan kemajuan yang terdokumentasi dalam SP2HP bukan sekadar kegagalan administratif itu adalah cerminan dari profesionalitas penyidik yang patut diuji melalui mekanisme audit investigasi maupun pengawasan internal oleh Divisi Propam Polri.
Risaldus Pan tidak hanya berhenti pada kritik terhadap kinerja. Ia juga menyoroti potensi adanya konflik kepentingan atau bahkan upaya penghambatan penyidikan secara sistematis. Dalam perspektif hukum pidana, jika terdapat indikasi kuat bahwa aparat dengan sengaja menghambat jalannya penyidikan baik secara aktif maupun pasif tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice, yang dapat diproses baik secara pidana maupun melalui sidang etik kepolisian.
Spekulasi tentang adanya keterlibatan oknum memang belum terbukti secara hukum. Namun, ketidaktransparanan dalam proses penyidikan telah membakar kecurigaan publik. Dalam era keterbukaan informasi seperti saat ini, kepolisian tidak bisa berlindung di balik alasan “penyidikan masih berjalan” tanpa memberikan perkembangan yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Aktivis yang juga merupakan kader Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) itu tidak sekadar mengkritik. Ia memberikan ultimatum yang tegas: jika dalam waktu dekat Polres Manggarai tidak menunjukkan gebrakan nyata dalam pengusutan kasus Restina Tija, pihaknya siap mengambil langkah-langkah lebih masif dan terorganisir.
Langkah tersebut mencakup mobilisasi aksi massa di lapangan, sekaligus eskalasi laporan ke tingkat yang lebih tinggi mulai dari Kepolisian Daerah (Polda) NTT hingga Markas Besar Polri di Jakarta. Desakan ini bukan sekadar gertakan; ini adalah sinyal bahwa kesabaran masyarakat Manggarai telah mencapai batasnya.
“Keadilan untuk Restina Tija tidak bisa dinegosiasikan. Kami tidak akan diam melihat institusi penegak hukum yang digaji rakyat justru terlihat tumpul dalam kasus ini.” tegas nya dalam sesi wawancara oleh tim selidikkasus
Kasus kematian Restina Tija kini bukan lagi sekadar urusan keluarga. Ia telah menjelma menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di Manggarai. Setiap hari yang berlalu tanpa kejelasan adalah luka tambahan bagi keluarga yang terus menanti, dan adalah pengkhianatan diam-diam terhadap prinsip keadilan yang seharusnya menjadi jiwa dari institusi kepolisian.
Penulis/Editor : MA