Diduga PTPN 6 inti IV di Kinali Pasaman Barat beroperasi tanpa Perpanjangan HGU serta secara ilegal tanpa izin menggunakan tanah bersertifikat milik salah seorang warga

Pasaman Barat, jum at 06/03/2026_ Diduga PTPN 6 inti IV di Kinali Pasaman Barat beroperasi tanpa Perpanjangan HGU serta secara ilegal tanpa izin menggunakan tanah bersertifikat milik salah seorang warga;

Konflik lahan yang dikelola PTPN 6 inti 4 yang dimiliki SHM oleh Adri Yannofriza sebelumnya sudah lakukan berbagai upaya dan beberapa kali mendatangi lahan tersebut bahkan disekeliling lahan miliknya sudah dilakukan penggalian parit dan dilakukan pelarangan penguasaan oleh PTPN, namun dengan arogan, tanpa alasan dan hak yang jelas PTPN tidak mengindahkan hak dari pada warga tersebut;

Bahwa untuk kesekian kalinya dan saat ini dengan didampingi Fardi Winaldi selaku Kuasa Hukum dari Adri Yannofriza menyatakan beralasan hukum melakukan penguasaan fisik bidang tanah dengan mendirikan camp dan memasang spanduk peringatan karena lahan tersebut adalah milik kliennya bapak Adri Yannofriza sebagai mana Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan Badan Pertanahan tahun 1997, diduga selama ini dikelola secara ilegal oleh PTPN 6 inti IV Unit Usaha Opir Kinali Pasaman Barat;

Fardi Winaldi dengan tegas menyampaikan langsung melalui perwakilan yang didatangi oleh Ardiansyah sebagai asisten PTPN 6 inti IV Kinali agar mulai saat ini pihak PTPN menghentikan aktivitas diatas lahan milik kliennya sampai ada keputusan ataupun kebijakan yang berkeadilan dan memberitahukan kepada manajement atau jajaran direksi atas dugaan penggunaan tanah hak milik kliennya tanpa izin oleh pihak PTPN 6, serta mencari jalan penyelesaian yang berkeadilan agar tidak kian memicu konflik horisontal antara perusahaan perkebunan dan masyarakat, serta dengan yakin dan berdasar hukum menyatakan agar PTPN menghormati aturan hukum dan menyampaikan jika upaya-upaya yang dilakukan oleh klien merugikan hak-hak hukum PTPN silahkan lakukan upaya hukum baik itu dalam bentuk pidana ataupun perdata disana akan kita buka semua data dan/atau bukti-bukti terkait tanpa ada yang ditutupi dan setelah ini kami akan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden serta melakukan konferensi pers agar publik khususnya Presiden tahu bahwa banyak perusahaan nakal dan oknum-oknum nakal dalam perusahaan dan instansi terkait yang merugikan hak hukum masyarakat, khususnya dalam hal ini PTPN 6 Unit Usaha Opir Kinali Pasaman Barat.

Serta dalam kesepakatan itu Fardi Winaldi juga menyampaikan harapan bahwa PTPN selaku BUMN agar menjadi barometer yang baik dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat bukan malah menjadi preseden yang buruk karena tidak profesional dan lambannya pemangku kebijakan mengambil keputusan yang bijaksana dan berkeadilan.

Ardiansyah sebagai asesten PTPN 6 inti 4 , mengatakan siap menyampaikan permaslahan ini ke atasannya karena sudah menjadi tugas dan tanggungjawabnya selaku pekerja dari peruhaan ini, dan meminta nomor WhatsApp Fardi Winaldi selaku Kuasa yang bisa kami hubungi.
(Ipendi Panglimo Rajo)