Tudingan Galian C Ilegal di Mano Tidak Benar, Lahan Milik Yayasan untuk Pembangunan SMK

 

Borong, Pemberitaan yang beredar terkait Galian C Ilegal di Mano Milik Seorang ASN Terus Beroperasi Meskipun Tak Mengantongi Izin” mendapat bantahan tegas dari pihak yang bersangkutan. Pihak yayasan menegaskan bahwa seluruh informasi yang dimuat dalam berita tersebut tidak benar dan menyesatkan publik.

Ketua Yayasan, Kornelia Meti Setia, dengan tegas membantah bahwa lahan galian yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut adalah milik yayasan, bukan milik Kepsek SMAN 5 yang seorang ASN sebagaimana yang dituduhkan. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut memang dikelola oleh pihak yayasan dalam rangka mempersiapkan pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Mano.

“Lahan itu adalah milik yayasan kami. Kegiatan di sana merupakan bagian dari proses awal persiapan pembangunan SMK. Jadi tidak benar kalau disebut tambang ilegal,” tegas Kornelia Meti Setia.

Kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai penambangan ilegal. Menurutnya, aktivitas penggalian yang dilakukan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses persiapan lahan yang memang dibutuhkan sebelum pembangunan gedung sekolah dimulai. Hal ini merupakan sesuatu yang lazim dilakukan dalam setiap proyek pembangunan fasilitas pendidikan, tambah Kornelia

Pihak yayasan juga mempertanyakan proses peliputan yang dilakukan oleh media tersebut, karena dinilai tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yayasan sebelum berita diterbitkan. Sebuah pemberitaan yang memuat kata “diduga” semestinya diimbangi dengan upaya verifikasi yang sungguh-sungguh kepada semua pihak yang terlibat, agar informasi yang sampai ke masyarakat adalah informasi yang akurat dan berimbang.

Yayasan menyatakan kesiapannya untuk membuka seluruh dokumen kepemilikan lahan dan dokumen perencanaan pembangunan SMK kepada pihak mana pun yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, termasuk kepada aparat berwenang. Langkah ini ditempuh semata-mata demi meluruskan informasi yang telah terlanjur beredar dan berpotensi merugikan nama baik yayasan serta seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.

Pihak yayasan berharap agar media yang bersangkutan segera melakukan ralat atas pemberitaan tersebut dan menerbitkan hak jawab sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi mengembalikan kebenaran kepada masyarakat luas.

Penulis/Editor: Selidikkasus