Diduga Beri Pelicin Kepada Aparat, Gudang CPO Ilegal Milik Mafia Asal Asahan Bebas Beraktivitas Di Dairi

 

selidikkasus.com.Dairi-Gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal yang di sebut milik Mafia Asal Kabupaten Asahan di Kelurahan Sidiangkat Kabupaten Dairi Sumatera Utara semakin menjadi sumber kekhawatiran bagi masyarakat setempat.

Gudang yang diduga berperan sebagai tempat penadahan dan penampungan CPO curian dari industri kelapa sawit Asal Aceh tersebut terkesan kebal hukum, bahkan Aparat pengek Hukum pun terkesan tidak berani bertindak karena diduga Sudah menerima “pelicin”.

Menurut keterangan seorang warga yang enggan menyebutkan nama, gudang yang berlokasi di pinggir jalan Lintas Sidikalang – Aceh Selatan tepatnya di Kelurahan Sidiangkat tersebut sering menjadi lokasi bongkar muat truk tangki industri berwarna oranye serta hijau kuning. Aktivitasnya dilakukan secara terselubung, terutama pada sore hingga malam hari.

“Aktivitas ini sangat meresahkan. Kalau pagi dan siang jarang terlihat, aktivitas ini di sore hari sampai malam ramai sekali aktivitas bongkar muat CPO,” ujar warga tersebut.

Selain mengganggu ketenangan, warga juga khawatir akan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dampak dari Limbah CPO yang berceceran di tanah sekitar gudang berpotensi dapat mencemari sumur penduduk dan aliran ait saat musim hujan tiba.

“Tahun kemaren gudang ini pernah ditutup aparat, tapi sekarang sudah beroperasi lagi. Kami menduga aktivitas ini ilegal dan terkesan mereka kebal hukum,” tambahnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya dugan kuat peralatan mesin pompa serta perlengkapan penampungan CPO dengan kapasitas sekitar 1000 liter. Beberapa tangki bahkan ditimbun dan ditutupi terpal untuk menyembunyikan keberadaannya.

Salah seorang pekerja di gudang enggan memberikan keterangan rinci, hanya menyampaikan bahwa
“Bos tidak ada di lokasi. Soal izin dan perusahaan, semua bos yang menangani disini ,” sebutnya.

Selain masalah lingkungan, aktivitas truk tangki CPO bertonase berat juga berpotensi merusak akses jalan desa yang menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk beraktivitas.

Menurut peraturan yang berlaku dalam UU RI Nomor 39 Tahun 2007, aktivitas penyelundupan atau penadahan barang hasil curian seperti CPO dikenai sanksi hukum yang tegas.

Warga berharap aparat penegak hukum dari pemerintah Kabupaten Dairi dapat mengambil tindakan tegas untuk menindak dugaan aktivitas ilegal tersebut. Tindakan yang tepat tidak hanya akan menegakkan hukum, tetapi juga melindungi kepentingan negara serta menjaga kesejahteraan dan keamanan lingkungan.

Pantauan awak media, Sabtu(28/2/2026), di jalan masuk gudang penampungan CPO ilegal tersebut terdapat pos penjagaan dengan pintu gerbang yang terbuat dari seng.

Di Dalam gudang , terlihat tumpukan drum dan lubang yang di tutupi tenda pelastik berisikan minyak CPO hasil pengoplosan yang siap di bawa ke pembeli yang berada di daerah Kabupaten Asahan.

Salah Seorang tokoh masyarakat/ pemuda setempat E. Angkat saat di konfirmasi Awak media mengatakan bahwa dari informasi yang di dapat benar bahwa di lokasi gudang bekas Panglong yang berada di Kelurahan sidiangkat saat ini dijadikan gudang penampungan CPO ilegal.

“Info ini juga baru saya ketahui setelah warga melaporkanya kepada saya melalui telpon seluler, kami berharap kepada Bapak Kapolres AKBP O.Siahaan Dairi dan Komandan Kodim 0206/ Dairi dapat menindak dan menutup Gudang ilegal tersebut, sebelumterjadi hal- hal yang tidak di inginkan bersama,” tegasnya. (tim).