Sidang Tergugat Belum Dapat menghadirkan Saksi, Di Tunda dan Diberi Kesempatan

BANJARNEGARA-Pengadilan Negeri Banjarnegara kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi Tergugat dalam objek sengketa tanah dalam Perkara Perdata No. 20/Pdt.G/2025/PN Bnr, dalam kasus sengketa tanah Desa Kebondalem Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (25/02/2026) siang.
Dalam sidang lanjutan ini, saksi Tergugat tidak bisa hadir karena berhalangan sehingga Tergugat dikasih kesempatan sekali lagi untuk menghadirkan saksi kedepannya. Alasan dari Pengacara tergugat saksi baru dari rumahsakit, dan saksi yang lain karena tidak bisa baca tulis majelis hakim memberi kesempatan sekali lagi untuk menghadirkan Saksi dari tergugat.
Dengan tidak hadirnya saksi Tergugat, sidang di tunda pada tanggal 04 Maret 2026 dengan agenda memberi kesempatan kedua untuk mendengarkan keterangan saksi dari tergugat. Usai sidang,Harmono, SH, MM, CLA selaku kuasa hukum Penggugat, mengatakan dalam lanjutan perkara nomor 20 yang disidangkan hari ini, majelis hakim lengkap, kuasa dari tergugat juga hadir dan agenda persidangan hari ini seharusnya adalah saksi dari tergugat namun kenyataannya saksi Tergugat tidak hadir. Sidang atau agenda hari ini, termasuk oleh principle Penggugat Tarsinah, memang sangat ditunggu karena ini adalah moment pembuktian dari Tergugat sebenarnya apakah benar yang didalilkan tanah sewa menyewa atau tidak, namun faktanya Teegugat tidak/belum bisa menghadirkan saksi. “Sudah mau kedua kali Rabu besok, di berikan kesempatan pada Tergugat untuk menghadirkan saksi dan hanya diberi kesempatan satu kali Kembali itu di pakai dan informasinya mengajukan dua orang saksi yang dihadirkan,
masyarakat bisa menilai bagaimana bantahan dari gugatan ini apakah ini gugatan yang benar terkait jual beli atau bantahan tentang sewa menyewa, ini serius dalam memperjuangkan tanahnya hak dari Tarsinah yang sudah 25 tahun dikuasai,” Ungkap Harmono.
Harmono menambahakan kita juga tidak tau saksinya dari mana tetapi setidaknya penggugat sudah menghadirkan saksi tiga orang sidang kemarin, tergugat diberi kesempatan sekali untuk dapat menghadirkan kesempatan terakhir pada sidang besok Rabu 04/03-2026.
Karena andaikan Tergugat tidak dapat menghadirkan saksi maka kesempatan maka siding kedepan tidak punya kesempatan lagi. Jadi sidang kembali akan di lanjutka pada tanggal04 Maret 2026, semoga dapat menghadirkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.
“Dalam sidang Rabu tanggal 04 Februari 2025 nanti kami akan mempertanyakan kebenaranya apakah sewa menyewa, apakah saksi mengetahui, dan saksi dari penggugat sudah buktikan itu semuanya pada sidang kemarin,” ujar Harmono. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua Ateng Suprio, SH MH dan dua hakim Anggota Alin Maskuri, SH, dan Cristian Wibowo, SH, MHum serta Panitera Pengganti Mugiatno, SH sidang kali ini ditunda, karena tergugat tidak dapat menghadirkan sakri, dilanjutkan sidang berikutnya agenda mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat.
Harmono juga mengungkapkan bahwa dokumen jual beli dari Penggugat tanggal 28 Agustus 2000 adanya perjanjian jual beli antara Pembeli Budhi Irawan dengan Penjual Nurohman Daslim (Tergugat)tanah di blok Kedung Kandil (Selatan pabrik Tapioka) Desa Kebondalem Kecamatan Bawang kab Banjarnegara. Penggugat Adalah istri dari Almarhum Ruwandi bekas karyawan Alm Budhi Irawan, yang diberi hibah tanahnya untuk, yang dibeli seharga Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) namun setelah Budhi Irawan meninggal dunia Penjual mengingkari dan meminta tanahnya Kembali mengeklaim tanah tersebut tidak dijual namun disewa oleh Budhi Irawan yang merupakan kakak dari Budhi Sarwono Mantan bupati Banjarnegara.
“Salinan Letter C sudah atas nama pihak penggugat, setelah dihibahkan,kenapa saat masih Hidup Budhi Irawan tidak dibatalkan perjanjian jual belinya, rebut-ribut sekitar tahun 2023, Klien kami pernah diadukan dugaan tandatangan palsu padahal sudah meninggal, kemudian di Polsek Bawang kami melaporkan balik dokumen jual beli dilaporkan Ketika sudah pada meninggal dunia secara pidana sepatutnya daluarsa,” tegasnya.
Lebih jauh Harmono menjelaskan terkait dengan hasil Pemeriksa Setempat nantinya setelah sidang pembuktian dari tergugat semoga sidang kedepan Tergugat dapat menghadirkan saksi sehingga perkara bisa terang benderang. Untuk memperjelas obyek sengketa sidang lanjutan akan meninjau Lokasi tanah.