Korban Terus Berjuang Minta Ganti Rugi, Rumah yang Kunduran Mobil Towing

 

BANJARNEGARA- Peristiwa mobil crane menabrak rumah warga di Desa Glempang , Mandiraja Kabupaten Banjarnegara, JawaTengah pada Jumat 13 Februari 2026 pukul 07.00 WIB, dari arah Selamerta Glempang menuju Gombong, setelah kejadian hingga kini belum menemukan titik terang. Korban terus memperjuangkan ganti kerugian kepada pemilik Mobil pembawa Alat berat dan Sopirnya yang mengendarai.

Rumah Tulus Widadi Sarmini (44) yang menjadi korban dari peristiwa ini tidak kuatnya kendaraan Towing pembawa Mesin panen padi rusak parah, kerugiam diperkirakan Puluhan juta, ia mengatakan pihaknya hingga kini masih terus menuntut ganti kerugian dari pemilik alat berat tersebut dan sopir yang mengendarai.

Pada Selasa (24/02-2026) dirumahnya, telah memberikan kuasa kepada pengacara untuk berkoordinasi pihak pemilik, sopir pengendara, para saksi agar pihak korban bertemu mediasi di Unit Laka Polres Banjarnegara guna dilakukan mediasi. Pihak korban telah menawarkan 30 juta untuk menganti kerugian akibat dak rumah dan dinding rusak ysng diperkirakan lebih dari itu hanya sama tralis dibenerin lebih efisien. Nilai kerugian tersebut diluar biaya perbaikan total sama DAK Diperkirakan lebih.

Tawaran dari korban tersebut terkesan diulur-ulur dan seolah mempermainkan tidak ada kejelasan. ” Kita butuh kejelasan sopir dan pemilik mobil itu bertsnggung jawab tidak, Korban menuding pihak pemilik sopir dan penghubung seolah olah tidak memiliki rasa kemanusiaan dengan tidak mempertimbangkan nilai kerugian yang dialaminya dari peristiwa tersebut baik secara materiil maupun imateriil, ” Ucap Sarmini.

Lebih lanjut korban mengaku trauma untuk kembali mendiami rumah tersebut saat mobil nanjak tidak kuat, terdengar suara keras bikin trauma. Ia juga menjelaskan struktur bangunan sudah rusak akibat benturan keras dari Mobil Towing pembawa mesin panen padibtersebut. Karena itu Ia minta pemilik dan sopir untuk menganti kerugian sebesar minimal 30 juta angka yang realistis. Nilai kerugian tersebut untuk bangunan dan diluar nilai untuk pergantian seluruhnya DAK Dll lebih efisien cukup tralis dan dinding yg rusak.

“Saya mau bangun rumah baru dari uang ganti rugi itu. Setelah peristiwa tabrakan itu terjadi, tiang-tiang bangunan rumah goyang, DAK, Dinding dan retak. Saya trauma untuk ke rumah bila ingat suara keras. Saya ingin membangun kembali tanpa DAK dgn tralis lebihbefisien di perkirakan minim 30juta” jelas Tulus dalam keterangan diterima media ini, Selasa (24/02). Ia sudah menjelaskan untuk permasalahan hukumnya diserahkan pada Advokat Harmono

Sementara itu, pihak Lantas Polres Polres Bsnjarnegara , pos Purworejp Klampok mengkonfirmasi para pihak dalam peristiwa tersebut .Pengemudi KBM No. Pol : G 1804 FD, dikendarai oleh TARBIN,(50) beralamat, Desa Jrakah Rt. 06/01 Kec. Taman Kab. Pemalang. Yang menyebabkan kerugian tumah warga atas Nama Tulus desa Glempang, belum menemukan titik terang. Pihak penilik dan sopir prngendara belum dapat memenuhi panggilan

“Nanti kita upayakan dipanggil agar ada untuk dimintai keterangan, identitas agar ada titik terang, ada kesepakatan dari dua belah pihak jadi proses lanjut atau tidak, mobil juga masih diamankan ” jelasnya.

Proses lanjut yang maksud adalah proses hukum terhadap pihak yang terlibat atas peristiwa itu. Namun dirinya tidak menjelaskan pihak mana saja yang akan diproses hukum dan gelar perkara belum dilakukan.

“Tunggu saya balik baru gelar (gelar perkara-red) kami e” jelasnys

Tidak Adanya Itikad Baik

Ditempat terpisah advokat Harmono yang diberi amanah oleh korban untuk mendampingi dan memperjuangkan keadilan korban, menyayangkan sikap penilik dan sopir yang tidak ada itikad baik dari pemilik, yang mengendarai dan lambatnya pihak kepolisian terkesan di kerjani oleh pihak sana sehingga diangap lamban memberikan rasa keadilan bagi korban. (One)