LPPDM Gelar Unjuk Rasa Damai di Depan Polres Manggarai Tuntut Keadilan untuk Restina Tija

 

Ruteng, Sebanyak 30 orang massa dari Lembaga Pengkajian & Penelitian Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Kabupaten Manggarai menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kepolisian Resort Manggarai, Ruteng, pada Senin, 23 Februari 2026. Aksi yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WITA ini merupakan bentuk desakan publik atas lambatnya penanganan kasus kematian almarhuma Restiana Tija alias Resti perempuan berusia 30 tahun yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 18 September 2025, namun hingga hari ini, hampir lima bulan kemudian, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh Polres Manggarai.

Massa berkumpul di titik kumpul Perumnas, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, kemudian bergerak dengan kendaraan komando membawa poster dan baliho melalui rute yang telah ditetapkan, melewati perempatan Lestari Pitak, Gereja Emanuel, pertigaan LP lama, perempatan Kejaksaan, perempatan Bank NTT, sebelum tiba di depan Polres Manggarai. Koordinator lapangan aksi adalah Adrianus Trisno Rahmat, S.H., dengan penanggung jawab Marsel Nagus Ahang, S.H. selaku Ketua LPPDM dan Gregorius Antonius Bocok, S.H. selaku Sekretaris. Bentuk kegiatan meliputi penyampaian pernyataan sikap dan audiensi langsung dengan Kapolres Manggarai.

Adapun para orator yang tampil dalam aksi unjuk rasa damai ini tergabung dari dua lembaga, yakni LSM LPPDM dan LBH Nusa Komodo Manggarai. Dari unsur LBH, orasi disampaikan oleh Marsel Ahang, S.H., Gregorius Antonius Bocok, S.H., dan Adrianus Trisno Rahmat, S.H. Sementara dari LPPDM, orasi disampaikan oleh Agapitus Jehambut, S.IP., Ave Mojo, dan Olin Jenunur. Kehadiran para orator dari dua lembaga ini menegaskan bahwa tuntutan keadilan untuk almarhuma Restiana Tija bukan sekadar suara satu organisasi, melainkan representasi dari gerakan masyarakat sipil Manggarai yang lebih luas.

LPPDM menyampaikan dua tuntutan tegas dalam aksi ini. Pertama, menuntut penuntasan penyelidikan kasus kematian Restina Tija secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kedua, mendorong peningkatan profesionalitas penyelidik dan penyidik Kepolisian Resort Manggarai yang dinilai tidak mampu mengungkap pelaku dalam waktu yang wajar. Surat pemberitahuan resmi aksi telah disampaikan kepada Polres Manggarai pada 20 Februari 2026 dengan nomor 01/LPPDM-MGR/XII/2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Restiana Tija dilaporkan hilang sejak 28 Agustus 2025 setelah meninggalkan Kampung Purang, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara. Suaminya, Kampianus Raru yang tengah merantau di Papua, menyatakan komunikasi terakhir berlangsung pada 27 Agustus 2025 melalui sambungan video call. Sejak keesokan harinya, seluruh pesan WhatsApp yang ia kirimkan hanya menampilkan tanda centang satu — pertanda ponsel Resti tidak lagi aktif dan tidak pernah ditemukan hingga kini. Pada 18 September 2025, warga menemukan jasad perempuan dalam kondisi yang sangat mengejutkan di Kampung Rentung, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat: kepala terpisah dari tubuh sejauh sekitar 1,5 meter, perut terbuka dengan organ dalam yang hilang, jasad membusuk parah, serta sebilah pisau yang tidak dikenal keluarga korban ditemukan di sekitar lokasi. Jasad tersebut kemudian teridentifikasi sebagai Restiana Tija melalui pakaian yang melekat di tubuhnya.

Meski kondisi jasad dengan sangat jelas mengindikasikan kematian tidak wajar akibat tindak pidana, Polres Manggarai baru melaksanakan ekshumasi dan otopsi pada 26 November 2025 — lebih dari dua bulan setelah penemuan jenazah. Saat Tim Biddokkes Polda NTT yang dipimpin dr. Edwin Tambunan melakukan pemeriksaan, jenazah sudah berupa tulang belulang sehingga penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan secara forensik. Padahal, berdasarkan Pasal 133 dan 134 KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026), penyidik berwenang sekaligus berkewajiban untuk segera melaksanakan otopsi forensik dalam kasus kematian yang diduga karena tindak pidana, tanpa harus menunggu persetujuan keluarga. Keterlambatan ini merupakan kekeliruan prosedural yang serius dan berdampak permanen terhadap kualitas alat bukti.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) bernomor SP2HP/372/XII/2025/Sat Reskrim tertanggal 18 Desember 2025, penyidik baru memeriksa 17 saksi. Dua orang berinisial PJ dan RM yang diundang untuk klarifikasi dilaporkan belum memenuhi panggilan tanpa ada tindakan tegas dari penyidik. Pada awal Januari 2026, keluarga korban yang didampingi LBH Nusa Komodo Manggarai mengajukan enam saksi tambahan. Meskipun Kapolres AKBP Hendri Syaputra sempat menyatakan telah mengantongi identitas pihak yang diduga terlibat, pernyataan itu hingga hari ini belum berujung pada penetapan tersangka.

Di balik aksi hari ini, LPPDM dan LBH Nusa Komodo Manggarai juga secara tegas mendesak agar kasus kematian Restina Tija dilimpahkan ke tingkat Polda NTT. Keterbatasan kapasitas Polres Manggarai sudah terbukti dari fakta bahwa untuk ekshumasi dan otopsi saja harus mendatangkan tim ahli dari Polda. Dalam hierarki organisasi Polri, Polda NTT memiliki kewenangan penuh untuk mengambil alih penanganan perkara yang dinilai tidak efektif di tingkat Polres. Hak keluarga almarhuma atas kepastian hukum dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 — dan lima bulan tanpa tersangka adalah bukti nyata bahwa hak konstitusional itu belum terpenuhi.

Aksi 30 orang massa LPPDM hari ini adalah cermin dari kepercayaan masyarakat yang mulai terkikis terhadap kesungguhan aparat penegak hukum di daerah mereka. Selama kebenaran masih disembunyikan dan keadilan masih tertunda, perjuangan untuk almarhuma Restiana Tija alias Resti tidak akan berhenti.

*Penulis/Editor: selidikkasus.com*