Kuala tungkal. 02/2026. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi jambi Menemukan adanya kekurangan volume dan mutu yang menimbulkan turunnya kapasitas pembangunan tersebut dalam pembangunan jalan dan jembatan sepanjang 30 KM pada 9 paket di kabupaten tanjung jabung barat dengan total anggaran mencapai rp 431.557.635.864,71.TA.2024. ungkap LHP BPK perwakilan provinsi jambi.
Dari hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya ketidaksesuaian pengerjaan proyek dengan yang ada didalam isi dokumen kontrak.
Dari hasil uji petik yang dilakukan BPK terhadap 9 Paket pengerjaan tesebut didapati adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 3.130.529.230,35
Berikut nama nama kontraktor yang mengerjakan 9 paket tersebut:
PT. BS, PT. GK, PT. CIS, CV. M&C, CV. NDA, CV. SP. CV, KKU, CV. RPM, CV. HMP. Ungkap LHP BPK.
Menanggapi hal ini ketua Organisasi JRPM provinsi jambi mengatakan ” Menurut saya temuan BPK mengenai adanya kelebihan bayar sebesar Rp 3.130.529.230,35 ini sangat kecil jika dinilai dari besaran anggaran proyek sebesar Rp 431.557.635.864,71 tersebut, hal ini perlu dipertanyakan,kususnya terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dalam hal ini kami melihat BPK tidak mencatatkan secara rinci kemana saja dan siapa saja kontraktor yang mendapatkan tender tender proyek tersebut.
“Saya melihat BPK hanya mencantumkan nama kontraktor yang dikenakan kelebihan bayar saja sedangkan nama kontraktor yang tidak dikenakan kelebihan bayar tidak dicantumkan namanya dan nilai kontrak proyek kontraktor lainnya. ujar pak golan ketua JRPM jambi.
Dalam hal ini kami berharap agar KPK kiranya dapat memberikan perhatiannya dan mendalami permasalahan permasalahan terkait adanya temuan BPKP didaerah, yang kami nilai acap dengan “trik adanya kelebihan bayar yang menghasilkan nilainya tidak seberapa tersebut.
Terkait hal tersebut kami juga berupaya menemui pihak Dinas PUPR kabupaten tanjung jabung barat, namun hingga berita ini diturunkan kami belum berhasil menemui kepala dinas PUPR tersebut. /Ngl.