Penulis : Marsel Ahang, SH
(Aktivis LSM LPPDM NTT)
Pada 29 Januari 2026, Nusa Tenggara Timur kembali mencatatkan tragedi kemanusiaan yang memilukan. YBR, seorang bocah berusia 10 tahun, siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Surat perpisahan yang ditinggalkan untuk ibunya mencerminkan keputusasaan yang tak tertahankan bukan karena masalah berat layaknya orang dewasa, melainkan karena tidak mampu membeli buku tulis dan pulpen seharga Rp10.000.
Tragedi ini bukan sekadar peristiwa individual. Ini adalah tamparan keras bagi kepemimpinan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Bupati Ngada Raymundus Bena. Kematian YBR adalah bukti nyata kegagalan sistem, bukti bahwa para pemimpin daerah telah gagal mendengar tangisan rakyatnya yang paling rentan.
*Ketulian Terhadap Jeritan Kemiskinan*
Gubernur Laka Lena memang telah mengakui bahwa kasus ini adalah “kegagalan sistem” dan “tamparan keras bagi kemanusiaan.” Namun, pengakuan tersebut terasa hambar dan terlambat. Di mana kepekaan pemimpin ketika YBR dan ribuan anak lainnya berjuang setiap hari melawan kemiskinan ekstrem? Di mana peran gubernur ketika data kemiskinan di NTT terus mencatat angka yang mengkhawatirkan?
NTT adalah provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia. Data-data ini bukan rahasia. Gubernur Laka Lena yang baru menjabat sejak awal 2025 tentu mengetahui kondisi ini sejak kampanye. Namun, apa yang dilakukan untuk mengantisipasi tragedi seperti ini? Program beasiswa, bantuan sosial, dan janji-janji manis ternyata tidak sampai ke YBR dan keluarganya yang hidup dalam kemiskinan ekstrem di Jerebuu.
Lebih menyakitkan lagi, gubernur menyatakan tidak ingin “mencari pembenaran atau membuka kembali perdebatan soal sebab-musabab kejadian.” Ini adalah bentuk penolakan tanggung jawab yang terang-terangan. Justru sebab-musabab inilah yang harus dibedah secara tuntas agar tragedi serupa tidak terulang. Ketulian terhadap akar masalah adalah bentuk pengabaian terhadap nyawa anak-anak NTT yang lain.
*Kebutaan Hati Bupati Ngada*
Sementara itu, Bupati Ngada Raymundus Bena juga tidak bisa lepas dari tanggung jawab moral. Kabupaten Ngada adalah wilayah yang dipimpinnya, dan YBR adalah warga yang seharusnya menjadi prioritas perlindungannya.
Ironi yang sangat menyakitkan: di saat Bupati Bena sibuk dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2026, membahas anggaran miliaran rupiah untuk berbagai program pembangunan, seorang anak di wilayahnya memilih mati karena tidak memiliki uang Rp10.000 untuk membeli alat tulis sekolah.
Di mana sistem deteksi dini pemerintah kabupaten? Di mana peran desa, kecamatan, dan dinas sosial dalam mengidentifikasi keluarga-keluarga yang berada dalam kemiskinan ekstrem seperti keluarga YBR? Mengapa seorang anak harus sampai pada titik putus asa yang ekstrem sebelum pemerintah menyadari ada yang salah?
Data penerima bantuan sosial, Program Indonesia Pintar (PIP), dan berbagai skema perlindungan anak seharusnya sudah terdata dengan baik. Namun faktanya, YBR yang jelas-jelas memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu, masih harus meminta uang Rp10.000 kepada ibunya yang bekerja serabutan di sektor pertanian.
*Anggaran Triliunan, Anak Mati Karena Rp10.000*
Amnesty International Indonesia dengan tepat menyebut tragedi ini sebagai “produk kemiskinan struktural” dan “tamparan keras bagi negara yang gagal melindungi hak asasi manusia.” Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya hadir dalam narasi besar anggaran triliunan rupiah, tetapi absen ketika seorang anak bunuh diri karena tidak memiliki buku dan pena.
Pertanyaannya: ke mana larinya anggaran pendidikan yang diklaim mencapai 20% dari APBN? Ke mana dana desa, dana alokasi khusus, dan berbagai bantuan sosial yang dikucurkan pemerintah pusat ke NTT? Apakah semua hanya menjadi angka-angka di laporan pertanggungjawaban, sementara realitas di lapangan masih sangat memprihatinkan?
Gubernur Laka Lena dan Bupati Bena harus menjawab ini bukan dengan retorika dan janji-janji, tetapi dengan tindakan konkret dan transparan.
*Sistem Perlindungan Anak yang Rapuh*
Tragedi YBR juga mengungkap rapuhnya sistem perlindungan anak di NTT, khususnya di Ngada. Kementerian Kesehatan mencatat peningkatan kasus bunuh diri di NTT dari 7 kasus pada 2023 menjadi 11 kasus pada 2024. Ini adalah sinyal bahaya yang seharusnya membuat gubernur dan bupati bergerak cepat.
Namun, apa yang dilakukan? Skrining kesehatan mental anak yang baru mulai dilakukan di tingkat nasional ternyata belum menyentuh YBR dan anak-anak seperti dia. Puskesmas yang seharusnya menjangkau sekolah-sekolah untuk deteksi dini masalah kesehatan mental masih jauh dari efektif.
Lebih parah lagi, dokter spesialis kejiwaan dr. Lahargo Kembaren menyoroti bahwa bunuh diri pada anak bukan hanya soal kematian, tetapi tentang keputusasaan yang tak punya bahasa. Anak-anak seperti YBR menyerap stres orang tua, merasa dirinya penyebab kesulitan keluarga, hingga muncul rasa bersalah yang berlebihan. Ini adalah beban psikologis yang seharusnya tidak pernah dipikul oleh seorang anak berusia 10 tahun.
*Tuntutan Konkret untuk Gubernur dan Bupati*
Tragedi YBR harus menjadi titik balik, bukan sekadar berita viral yang dilupakan dalam beberapa hari. Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena dan Bupati Raymundus Bena harus bertanggung jawab secara penuh dan mengambil langkah-langkah konkret:
1. Audit Sistem Bantuan Sosial – Lakukan audit menyeluruh terhadap sistem pendataan dan penyaluran bantuan sosial, Program Indonesia Pintar, bantuan kesehatan, dan semua skema perlindungan anak. Pastikan tidak ada lagi keluarga miskin ekstrem yang terlewat.
2. Pembentukan Tim Respon Cepat Perlindungan Anak – Bentuk tim lintas sektor (dinas sosial, kesehatan, pendidikan, dan kecamatan) yang bertugas melakukan pendampingan intensif kepada keluarga-keluarga rentan dan anak-anak berisiko.
3. Skrining Kesehatan Mental di Sekolah – Implementasikan program skrining kesehatan mental secara masif di seluruh sekolah di NTT dan Ngada. Libatkan guru, konselor, dan tenaga kesehatan untuk mendeteksi tanda-tanda awal masalah psikologis pada anak.
4. Transparansi Anggaran dan Akuntabilitas – Buka akses publik terhadap data penggunaan anggaran untuk program perlindungan anak dan penanggulangan kemiskinan. Buktikan bahwa anggaran benar-benar sampai ke mereka yang membutuhkan.
5. Sanksi bagi Pejabat yang Lalai – Jika ditemukan kelalaian atau pengabaian tugas dari pejabat daerah dalam kasus ini, berikan sanksi tegas. Tidak boleh ada impunitas bagi mereka yang gagal melindungi anak-anak.
6. Komitmen Jangka Panjang – Jangan hanya bereaksi ketika ada tragedi. Buatlah roadmap jangka panjang untuk pemberantasan kemiskinan ekstrem dan perlindungan anak yang komprehensif, dengan target terukur dan evaluasi berkala.
YBR telah pergi meninggalkan dunia yang kejam baginya. Tapi kematiannya tidak boleh sia-sia. Gubernur Laka Lena dan Bupati Bena harus membuktikan bahwa mereka tidak tuli dan buta hati. Mereka harus membuktikan bahwa kepemimpinan bukan hanya tentang jabatan dan kekuasaan, tetapi tentang tanggung jawab moral untuk melindungi setiap nyawa, terutama anak-anak yang paling rentan.
Jika Gubernur NTT dan Bupati Ngada masih memiliki nurani, maka kematian YBR harus menjadi awal dari perubahan radikal dalam sistem perlindungan anak dan penanggulangan kemiskinan di NTT. Jika tidak, mereka akan tercatat dalam sejarah sebagai pemimpin yang gagal, yang membiarkan anak-anak mati dalam keputusasaan sementara mereka sibuk dengan retorika dan angka-angka kosong.