PEKANBARU — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau (UIR) meminta Pemerintah Kota Pekanbaru bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan peraturan daerah dengan menutup seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan.
Presiden Mahasiswa UIR, Muhammad Ramadhanu Hasibuan, menilai lemahnya penegakan aturan setiap Ramadan menunjukkan ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan sendiri.
“Penutupan THM selama Ramadan bukan sekadar imbauan moral, tetapi kewajiban hukum. Perda sudah jelas mengatur, tinggal bagaimana pemerintah berani menegakkannya secara konsisten,” ujar Ramadhanu, Selasa.
Ia menjelaskan, dasar hukum penutupan THM di Kota Pekanbaru tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Dalam perda tersebut, setiap tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan izin dan operasional yang ditetapkan pemerintah daerah, serta dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha apabila melanggar.
Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas usaha yang dinilai mengganggu ketertiban, ketenteraman, dan nilai sosial masyarakat.
“Jika masih ada THM yang beroperasi selama Ramadan, maka itu bukan hanya pelanggaran oleh pengusaha, tetapi juga cerminan kegagalan pemerintah dalam menegakkan perda,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Presiden Mahasiswa UIR, Sukron, menilai kebijakan pemerintah yang hanya mengandalkan surat edaran tanpa pengawasan dan sanksi tegas berpotensi melemahkan wibawa hukum.
“Surat edaran tidak boleh berhenti sebagai formalitas. Tanpa penindakan di lapangan, kebijakan tersebut kehilangan makna dan justru membuka ruang pembiaran,” katanya.
Menurut BEM UIR, penutupan total THM selama Ramadan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menghormati nilai religius masyarakat Pekanbaru yang mayoritas Muslim dan berlandaskan budaya Melayu.
BEM UIR menegaskan akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut selama Ramadan dan siap melaporkan apabila ditemukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Ramadan menjadi momentum untuk menguji keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tutup Ramadhanu.