LPPDM Desak Kemenhub Usut Dugaan Kolusi KSOP-FOKAL: Pungutan Rp10 Juta Ilegal, Rugikan PAD Manggarai Barat

 

Labuan Bajo – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) mendesak Kementerian Perhubungan RI untuk segera mengusut dugaan kolusi antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo dengan Forum Komunikasi Keagenan Kapal Labuan Bajo (FOKAL) terkait praktik pungutan ilegal sebesar Rp10 juta terhadap agen kapal.

Ketua LPPDM, Marsel Ahang, menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan FOKAL tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi merugikan keuangan daerah karena tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat.

“Pungutan sebesar Rp10 juta per agen kapal ini jelas-jelas ilegal. FOKAL adalah organisasi swasta, bukan lembaga resmi yang berhak memungut retribusi. Seharusnya, jika ada retribusi terkait keagenan kapal, itu harus diatur lewat Perda dan masuk ke PAD, bukan masuk ke kantong pribadi pengurus FOKAL,” tegas Marsel Ahang.

Marsel menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, retribusi di pelabuhan seperti retribusi jasa sandar kapal, retribusi pas masuk pelabuhan, atau retribusi terkait aktivitas kepelabuhanan lainnya harus dikelola oleh Dinas Perhubungan atau pengelola pelabuhan resmi dan masuk ke kas daerah.

“Yang terjadi di Labuan Bajo ini adalah praktik percaloan terstruktur. Agen kapal dipaksa bayar Rp10 juta untuk bisa beroperasi, tapi uangnya tidak jelas kemana mengalirnya. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak dapat apa-apa, padahal aktivitas ini ada di wilayah mereka,” ungkap Marsel.

LPPDM juga menyoroti sikap KSOP Labuan Bajo yang terkesan membiarkan praktik pungutan ilegal ini berlangsung. Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, KSOP seharusnya memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menertibkan praktik-praktik yang tidak sesuai aturan di wilayah pelabuhan.

“KSOP ini bukan lembaga daerah, mereka adalah perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan. Kepala KSOP bertanggung jawab ke Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta, bukan ke Bupati Manggarai Barat. Jadi kalau KSOP membiarkan pungutan ilegal ini, berarti ada yang salah di level pengawasan internal Kemenhub,” kritik Marsel.

Ia menambahkan bahwa keberadaan KSOP sebagai lembaga vertikal pemerintah pusat justru seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan dan mencegah praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik.

“Kami curiga ada kolusi antara KSOP dan FOKAL. Kalau tidak ada kolusi, kenapa KSOP diam saja melihat pungutan ilegal ini? Kenapa tidak ada teguran? Kenapa tidak ada penertiban? Ini pertanyaan yang harus dijawab oleh Kepala KSOP Labuan Bajo dan atasannya di Dirjen Perhubungan Laut,” ujar Marsel.

LPPDM menghitung bahwa jika FOKAL memiliki puluhan anggota agen kapal yang masing-masing membayar Rp10 juta, maka total dana yang terkumpul bisa mencapai ratusan juta rupiah. Dana sebesar itu seharusnya bisa menjadi kontribusi signifikan bagi PAD Manggarai Barat untuk pembangunan infrastruktur atau peningkatan pelayanan publik.

“Bayangkan kalau ada 30 agen kapal, itu sudah Rp300 juta. Kalau 50 agen, sudah Rp500 juta. Uang sebesar itu seharusnya masuk ke kas daerah untuk membangun dermaga yang lebih baik, meningkatkan keselamatan pelayaran, atau program-program lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Tapi nyatanya, uang itu hanya memperkaya segelintir orang di FOKAL,” ungkap Marsel.

LPPDM juga mempertanyakan sikap KSOP yang tidak responsif terhadap berbagai persoalan di pelabuhan, termasuk kasus kecelakaan KM Putri Sakinah pada Desember 2025 lalu yang menewaskan sejumlah penumpang.

“Ketika ada kecelakaan kapal, KSOP tidak hadir memberikan penjelasan kepada publik. Ketika ada dugaan pungutan liar melalui FOKAL, KSOP juga tutup mata. Lalu apa gunanya keberadaan KSOP di Labuan Bajo kalau tidak menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap keselamatan pelayaran?” kritik Marsel.

Menurutnya, praktik pungutan ilegal ini juga merugikan para agen kapal kecil yang harus menanggung beban biaya tambahan tanpa mendapatkan manfaat yang jelas.

“Para agen kapal dipaksa bayar Rp10 juta dengan alasan untuk bergabung di FOKAL. Tapi apa manfaatnya? Tidak ada. Ini adalah bentuk pemerasan yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir,” tegasnya.

Kehadiran lembaga vertikal pemerintah pusat seperti KSOP di daerah seharusnya memperkuat penegakan hukum, transparansi pengelolaan pelabuhan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Namun jika KSOP justru membiarkan praktik pungutan ilegal yang merugikan daerah, maka keberadaan mereka tidak lebih dari beban bagi Labuan Bajo yang tengah berkembang sebagai destinasi wisata super premium.

Penulis/Editor : by selidikkasus.com