GMNI Rokan Hulu Tegas Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian

 

Rokan Hulu — Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Rokan Hulu, Joen Fablu Mantoya, menyatakan sikap tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian yang kembali mencuat dalam perbincangan publik nasional.

Menurut Joen, wacana tersebut berpotensi melemahkan independensi dan profesionalisme Polri sebagai institusi penegak hukum. Ia menilai, Polri harus tetap berdiri sebagai alat negara yang netral dan tidak berada di bawah pengaruh kepentingan politik tertentu.

“Penempatan Polri di bawah kementerian justru membuka ruang intervensi kekuasaan. Ini bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum,” ujar Joen Fablu Mantoya, Rabu 28 Januari 2025.

Ia menegaskan bahwa kedudukan Polri telah diatur secara jelas dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan Polri sebagai institusi negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Joen menambahkan, perubahan struktur kelembagaan Polri bukanlah solusi atas berbagai persoalan yang ada. Menurutnya, pembenahan Polri seharusnya difokuskan pada penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas, bukan pada perubahan struktural yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Jika Polri berada di bawah kementerian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya independensi lembaga, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Ketua GMNI Rokan Hulu itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, khususnya mahasiswa dan kalangan intelektual, untuk bersikap kritis dan ikut mengawal isu ini, agar arah kebijakan negara tetap sejalan dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.

“Menjaga independensi Polri adalah bagian dari menjaga demokrasi. Wacana ini harus ditolak demi kepentingan rakyat dan supremasi hukum,” tutup Joen Fablu Mantoya