DPC Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Soroti Beredarnya Pemberitaan Saksi Menitipkan Uang Pengganti Dugaan Korupsi Hiba KONI Muara Enim

MUARA ENIM selidikkasus.com Senin, 26 Jan 2026  18:04
Terkait beredarnya pemberitaan adanya uang pengganti kerugian negara yang di titipkan oleh saksi saksi ke Kejaksaan Negeri Muara Enim. Kepala Kejaksaan Gunawan Wisnu Murdianto, S.H., M.H. diwakili Kasi Pidsus Krisdiyanto, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen Arsitha Agustian, S.H., M.H. serta Jaksa Penyidik, di Kantor Kejari Muara Enim, Pada Hari Senin 26 Januari 2026.
Uang titipan Rp124 juta ini dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah sejumlah Rp8,5 miliar dari Pemkab Muara Enim kepada KONI Muara Enim tahun 2023,” ujar Arsitha.

Tim media AliansiNews.ID mencoba menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Kasi Intel “Artha” mencoba menanyakan :
1. Apa benar ada titipan dana sebesar Rp. 124 juta dari saksi terperiksa Kasus KONI.
2. Terkait angka yang sudah beredar di pemberitaan sudah hasil dari audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 
3. Terkait penitipan uang pengganti yang di serahkan saksi itu atas dasar kesadaran atau atas dasar temuan BPKP provinsi sumatera selatan.
Baca juga:
Dua Minggu Menjabat KAJARI Muara Enim Disambut Aksi Masa Mahasiswa Terkait Kasus KONI…
Saat berita ini di terbitkan tim media AliansiNews.Id belum mendapatkan penjelasan atau balasan dari pihak Kejari Muara Enim.
Alkausar selaku Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Kabupaten Muara Enim menegaskan bahwa penitipan uang pengganti kerugian negara oleh saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Muara Enim tahun 2023 merupakan indikasi serius bahwa telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Jika benar telah ada saksi yang menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Muara Enim, maka secara logika hukum peristiwa pidananya sudah nyata. Tinggal keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk segera menaikkan status perkara dan menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegas Alkausar.
Menurutnya, penitipan uang pengganti tidak boleh dimaknai sebagai penyelesaian perkara, melainkan harus dipandang sebagai bagian dari pembuktian adanya kerugian negara, apalagi anggaran hibah yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp8,5 miliar.
Alkausar juga menyoroti lambannya penanganan perkara ini. “Kasus ini sudah berjalan lama, bahkan telah melewati tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim. Ini bukan perkara kecil, karena menyangkut uang rakyat dan kredibilitas penegakan hukum. Jangan sampai publik menilai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*