Muara Enim, Selidikkasus – Puluhan Mahasiswa Muara Enim Bergerak Anti Rasuah dan Anti Korupsi (MEMBARA) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim. Kamis, (22/01/2026).
Para demonstran menyampaikan seruan aksi, mendesak Kejaksaan Negeri Muara Enim membuka transparan perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim.
Rekaman yang beredar daring menunjukkan aksi protes atas penanganan perkara yang tengah ditangani oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim.
“Kami seluruh lapisan mahasiswa dan masyarakat mendesak Kejari Muara Enim agar membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara kasus Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2023-2024,” seru Wahyu, Koordinator Aksi Unjuk Rasa.
Selain berorasi, para demonstran terpantau membentangkan beberapa banner yang bertuliskan tuntutan atas aksi unjuk rasa tersebut.
Dalam tuntutan tersebut, terlihat lima tuntutan aksi unjuk rasa,
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas dugaan korupsi Dana Hibah KONI Muara Enim Tahun 2022-2024.
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Muara Enim agar membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara kepada publik guna menghindari spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat.
3. Meminta Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk memeriksa Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kabupaten Muara Enim sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan serta penyaluran Dana Hibah kepada KONI.
4. Mendesak agar proses penyidikan dijalankan secara tuntas dan tidak berhenti pada pengurus teknis semata, melainkan juga menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan kebijakan dan tanggung jawab struktural.
5. Menolak segala bentuk intervensi dan upaya pelemahan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Hibah KONI Muara Enim.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Arshita Agustian menyampaikan, Kejari Muara Enim saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK) untuk menentukan berapa jumlah total kerugian negara atas dugaan mark-up anggaran dana hibah KONI yang tengah ditangani Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim.
“Tanggal 10 Desember 2025 tim penyidik telah mengajukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK perwakilan Sumatera Selatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Leave a Reply