Kapolres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi 29 Adegan Kasus pengeroyokan Sudah Tewaskan Meri

Pasaman Barat,Selidikkasus.com  23/1/2026.Satuan Reserse Kriminal(satreskrim), Kapolres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi ulang kasus kasus pengeroyokan yang sudah menewaskan Meri(48)warga yang ada di jorong Durian Tigo Batang kemaren,Nagari koto Baru,kecamatan Luhak Nan Duo,pada Kamis kemaren (22/1/2026)yang di laksanakan oleh Tim polres Pasaman Barat kemaren.

Rekonstruksi ini di laksanakan di depan kantor Kapolres Pasaman Barat dengan memperagakan 29 Adegan,peristiwa yang sudah menimpa(Meri yang sudah korban kena pengeroyokan itu),Dan adegan ini di pimpin langsung oleh kasat Reskrim AKP Fuat Habib AL Hafsi,dan di sertakan hadir nya penyidik Reskrim serta jaksa penuntut umum(IPU)dari kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Dan kegiatan intruksi tersebut turut di saksi kan juga oleh kuasa hukum pihak korban,Ahmad Romi,S.H.,M.H.serta Radikal,S.H.dari LBH Bintang Alam Batuah,kuasa hukum para tersangka ini,dan sejumlah anggota keluarga korban,sebagai bentuk dari prinsip transparansi di dalam penanganan perkara kasus ini.

Berdasar kan hasil rekontruksi,penyidik menduga peristiwa ini pengeroyokan bermula adanya larangan yang sudah di lakukan korban bersama anggota kelompok Tani karya Saiyo terhadap para terduga pelaku di lahan kebun sawit yang masih berstatus sengketa itu,kemudian memicu keributan(cekcok)sehingga berujung adanya kekerasan.

Di dalam beberapa adegan,penyidik menduga salah satu nya pelaku pergi ke rumah atau sempat ke rumah untuk mengambil sebilah golok atau senjata tajam berupa parang,lalu menunggui korban melintas sebelum akhirnya si korban itu diduga disergap serta di keroyok secara bersama-sama oleh para pelaku.

Dan Kasat Reskrim AKP Fuat Habib AL Hafsi telah menegaskan langsung rekontruksi dilakukan untuk mencocokan Berita Acara pemeriksaan(BAP)dengan ada fakta lapangan dan membuka adanya kemungkinan muncul fakta baru.Tujuan kami hanya mengungkap perkara ini agar dapat terang dan berkeadilan.”ucap kasat.

Kuasa hukum keluarga korban meminta penyidik mengusut langsung perkara ini secara menyeluruh,mereka telah mengajukan dua saksi tambahan serta menyatakan keberatan terhadap satu dari 29 Adegan rekonstruksi karena di nilai tidak sesuai dengan keterangan saksi pihak korban itu.Hingga di Kamis sore,dua saksi tambahan itu tersebut masih menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Kapolres Pasaman Barat.
(HND).