“KTP DIPERALAT, HUTAN DIJUAL: SKANDAL PERAMPASAN KAWASAN HPT DUSUN II LUBUK INGU”

 

Pekanbaru — Dugaan praktik jual-beli tanah ulayat dan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal mencuat di Dusun II Lubuk Ingu, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Putera lahiran Dusun II Lubuk Ingu, Almuji, S.Pd., M.Ling, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang secara hukum merupakan kawasan hutan negara. Namun di lapangan, kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit dan kini hasilnya dipanen oleh investor.

Menurut Almuji, terdapat indikasi kuat manipulasi administrasi dengan memanfaatkan identitas masyarakat.
“KTP dan KK masyarakat diduga digunakan sebagai alat untuk mengubah status kawasan dari HPT menjadi Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPS) dengan dalih kelompok tani. Padahal yang ditanam bukan tanaman kehutanan, melainkan sawit. Ini adalah rekayasa administratif untuk melegalkan perusakan hutan,” tegasnya.

Ia menilai praktik ini melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. Pasal 78 UU Kehutanan
3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
5. Pasal 263 dan 266 KUHP terkait pemalsuan dan penggunaan keterangan palsu

Almuji menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan lingkungan yang mengancam masa depan generasi mendatang.
“Hutan dirampas hari ini, anak cucu kemenakan akan menanggung kerusakan ekologisnya di masa depan. Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan lingkungan yang menggadaikan masa depan daerah,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, Almuji menyampaikan tuntutan tegas kepada negara dan seluruh aparat terkait:
1. Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan jual-beli tanah ulayat dan perampasan kawasan hutan di Dusun II Lubuk Ingu.
2. Memeriksa dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, baik oknum masyarakat, perantara, pejabat yang diduga memfasilitasi, maupun investor yang saat ini menikmati hasil panen sawit.
3. Menghentikan seluruh aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan HPT tersebut sampai terdapat kepastian hukum atas status kawasan.
4. Membongkar jaringan mafia tanah dan mafia sawit yang diduga bekerja secara terorganisir dengan memanfaatkan administrasi kependudukan dan kelompok tani sebagai kedok.
5. Mencabut seluruh izin, surat, dan dokumen administrasi yang digunakan untuk mengubah atau memanipulasi status kawasan hutan.
6. Mengosongkan dan mengembalikan kawasan tersebut kepada negara, serta melakukan pemulihan fungsi hutan sebagaimana mandat undang-undang.
7. Menjamin perlindungan hak masyarakat adat dan generasi mendatang, agar tidak lagi menjadi korban praktik mafia tanah dan perusakan lingkungan.

Almuji menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kejahatan lingkungan.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah dan mafia sawit. Jika persoalan ini dibiarkan, hukum kehilangan wibawa dan hutan akan habis dijarah atas nama administrasi palsu,” tegasnya.

Ia menutup dengan peringatan keras:
“Ini ujian serius bagi negara berpihak pada hukum dan lingkungan, atau membiarkan hutan negara berubah menjadi kebun investasi ilegal dan mewariskan kehancuran bagi generasi mendatang.”