Ketidakhadiran Tindakan pada Kasus Pemburuan Satwa Liar Soroti Arwin Tino, S.H. – Diduga Ada Pengondisian, BKSDA Dipertanyakan

MUARA ENIM selidikkasus.com selasa 20 Januari 2026– Kasus dugaan pemburuan liar yang melibatkan warga Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Semendo Darat Ulu, hingga kini masih meninggalkan banyak pertanyaan di benak masyarakat pencinta satwa liar yang dilindungin.

Arwin Tino, S.H., kuasa hukum media selidikkasus.com Sumatera Selatan, kembali mengangkat suara untuk mengungkap kabut yang menyelimuti perkara ini termasuk keikutsertaan seorang kepala desa yang masih menjabat, serta ketiadaan langkah konkret dari pihak berwenang.

Ia menyoroti ketidakhadiran panggilan terhadap oknum yang diduga terlibat, sekaligus menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Arwin menyampaikan kekhawatiran karena kasus yang sempat menjadi sorotan publik kini seolah “lenyap tanpa jejak”.

“Tidak adanya panggilan untuk pemeriksaan membuat masyarakat pencinta satwa mengajukan pertanyaan besar apakah ada upaya untuk menutupi atau mengondisikan situasi agar kasus ini tidak terungkap secara jelas,” ujarnya.

Terhadap lembaga terkait, ia menilai bahwa keheningan dan kurangnya langkah konkret dari BKSDA membuat pertanyaan semakin mendalam. “Apakah BKSDA benar-benar tidak mengetahui perkembangan kasus ini, ataukah sengaja pura-pura tidak tahu.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas konservasi satwa dan ekosistem, mereka seharusnya memiliki peran aktif dalam mengungkap kebenaran dan mendorong proses hukum berjalan dengan adil serta transparan,” jelasnya.

Masyarakat juga terus mempertanyakan kejelasan jenis hewan yang menjadi target pemburuan apakah babi hutan seperti yang diklaim kepala desa, atau rusa sebagaimana diakui salah satu pelaku.

Bentuk fisik hewan pada gambar yang telah beredar luas di media sosial diyakini dapat menjadi bukti objektif untuk mengklarifikasi hal ini.

Aksi pengunggahan foto hasil buruan pada 13 Desember 2025 juga telah mendapat kecaman dari berbagai pihak karena dinilai tidak bertanggung jawab dan berpotensi merusak upaya pelestarian.

Arwin menegaskan bahwa dugaan perburuan satwa liar tersebut melanggar dua poin hukum utama: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, membawa, atau mendistribusikan satwa yang termasuk dalam jenis yang dilindungi dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Baik rusa maupun kijang hutan termasuk dalam kategori satwa yang perlu dilindungi, sehingga tindakan tersebut jelas masuk dalam lingkup pelanggaran.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api pada Pasal 8 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang memiliki atau menggunakan senjata api tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 15 juta.

Legalitas senjata yang digunakan dalam pemburuan hingga kini belum mendapatkan klarifikasi dan menjadi poin penting yang perlu diselidiki.

“Undang-undang sudah jelas mengatur konsekuensi hukum bagi pemburuan liar dan penggunaan senjata api tidak sah.

Namun, pertanyaan besarnya adalah kenapa hingga saat ini tidak ada tindakan konkret dari aparat hukum maupun BKSDA Apakah ada hambatan dalam proses penyelidikan, ataukah ada upaya untuk mengabaikan aturan yang telah dibuat untuk melindungi satwa dan menjaga ketertiban hukum” tegas Arwin.

Ia menambahkan bahwa keberadaan undang-undang tidak akan memiliki makna jika tidak ditegakkan secara adil dan konsisten.

Masyarakat berhak mendapatkan klarifikasi terkait alasan keterlambatan atau ketidakhadiran tindakan terhadap oknum yang diduga terlibat, serta jaminan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain itu, identifikasi jenis hewan yang diburu dan keabsahan izin senjata perlu dilakukan secara menyeluruh dan transparan bukan hanya untuk mengakhiri kebuntuan kasus ini, tetapi juga sebagai bukti bahwa upaya pelestarian satwa dan tegaknya hukum tidak pernah bisa dinegosiasikan atau ditutupi dengan sewenang-wenang.(tim redaksi)

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*