Sat Reskrim Polres Banjarnegara Ungkap Penemuam Mayat Korban Penganiyaan

 

Banjarnegara – Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah berhasil mengungkap terkait penemuan mayat seorang perempuan di Aliran Sungai Parakan Dusun Danarum RT 04 RW 04 Desa Mertasari Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara yang diketahui, Rabu (31/12/2025 sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, SH, MM mengatakan, setelah kejadian tersebut tim Sat Reskrim melakukan olah TKP dan jenazah dibawa ke RSUD Margono Purwokerto untuk dilakukan autopsi, korban diketahui bernama Ika (19) warga Desa Merden Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara.

“Kami menerjunakan tim resmob yang dipimpin Ipda Ananta untuk melakukan penyelidikan kewajaran atau pun tidak kewajaran meningalnya korban,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (19/1/2026).

Ia mengungkapkan, hasil sementara waktu itu korban sebelum dibuang disungai ternyata tidak ditemukan air di dalam paru-paru, sehingga pihaknya berupaya mencari kepastian penyebab matinya korban.

“Dilakukan pemeriksaan, pra rekonstruksi sesuai apa yang ditemukan saat korban ditemukan baik luka maupun hasil autopsi RSUD Margono Purwokerto dimana korban meninggal karna mati lemas sebelum di dalam air,” ucap dia.

Hasil penyelidikan, lanjut dia, disinyalir ada laki-laki mantan kekasih korban berinsial ED (22) warga Desa Merden Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara melakukan penganiayaan.

“Alhamduluillah hasil penyelidikan tim resmob dan Polsek Purwanegara dimana disinyalir ada laki-laki yang diduga mantan pacarnya melakukan penganiayaan, orang yang diduga melakukan penganiayaan itu melarikan diri ke Jakarta,” ucap dia.

Sembilan hari setelah kejadian, lanjut dia, tim berangkat ke Jakarta dan terduga pelalu berhasil diamankan pada tanggal 10 Januari 2026 saat berada di Jakarta Barat, setelah diamanakan lalu dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan pelaku mengakui membun*h korban karena marah sama korban, disaat ketemuan berkata kasar dan meludahi tersangka,” tutur dia.

Ia menerangkan, modusnya korban awalnya cekcok sama pelaku, kemudian korban meludahi wajah pelaku, pelaku langsung mukul ke arah leher dan kepala diatas mobil pelaku.

“Pelaku melakukan tindakan tersebut pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Pinggir Jalan Desa Dusun Banyumudal Desa Purwonegoro Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara,” kata dia.

Setelah dipukul korban sempat tidak sadarkan diri, selanjutnya pelaku menarik hingga terjatuh dari mobil dengan maksud akan meninggalkan korban, kemudian tersangka memeriksa korban, karena korban tidak sadarkan diri sehinga tersangka panik.

“Setelah itu, pelaku menaikan lagi ke dalam mobil, lalu mengarahkan mobil mencari tempat sepi dan membuang korban dari atas jembatan sungai Parakan sekitar pukul 03.00 WIB,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, dimankan barang bukti berupa mobil, baju korban, perhiasan korban, rekaman cctv, telepon seluler dan lain-lain.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya