MUARA ENIM selidikkasus.com – Sebuah proyek pembangunan yang didanai dari APBD Provinsi Sumatera Selatan di wilayah Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, tengah menjadi sorotan dan bahan kritikan masyarakat setempat.

Dari informasi yang diperoleh, proyek ini bernilai milyaran rupiah, namun hingga kini tidak dilengkapi dengan papan informasi resmi yang wajib ada berdasarkan sejumlah peraturan hukum.

Selain itu, kualitas pekerjaan yang terlihat di lokasi juga menyisakan banyak pertanyaan, bahkan membuat sebagian warga mengaitkannya dengan cerita rakyat lokal tentang “karya siluman” karena proses dan hasil yang tidak jelas.
Lokasi proyek yang berada di kawasan Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung, telah memasuki tahapan pekerjaan konstruksi. Sebagai proyek yang menggunakan anggaran publik milyaran rupiah, transparansi menjadi hal yang sangat krusial, namun tidak ditemukan sedikit pun papan informasi yang seharusnya memuat detail penting.
Kondisi ini jelas menyimpang dari aturan yang mengatur tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran rakyat.
Pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan hukum nasional dan teknis:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menetapkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib memberikan akses informasi publik secara terbuka, termasuk informasi terkait proyek pembangunan yang dibiayai negara.
Pemasangan papan informasi di lokasi proyek merupakan bentuk implementasi dari prinsip keterbukaan ini, terutama penting bagi proyek berharga milyaran yang menggunakan uang rakyat.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dengan perubahan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021) dalam Pasal 6 huruf a menyebutkan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Transparansi diwujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik, baik secara daring maupun melalui papan pengumuman fisik di lokasi proyek.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) seperti Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan juga mempertegas pentingnya transparansi informasi terkait proyek. Beberapa peraturan menteri lainnya mengatur detail teknis sesuai jenis proyek.
Selain itu, peraturan lokal atau instansi khusus juga dapat memiliki ketentuan internal yang mewajibkan pemasangan papan proyek sebagai bagian dari kontrak kerja.
Menurut standar yang berlaku, papan informasi proyek – terutama yang bernilai milyaran rupiah – harus mencantumkan hal-hal berikut: nama paket kegiatan/proyek beserta tujuan pembangunan, lokasi pekerjaan dengan batas wilayah yang jelas, sumber dana dan tahun anggaran, nilai kontrak yang digunakan, waktu pelaksanaan mulai dari tanggal mulai hingga selesai, nama penyedia jasa/kontraktor, nama konsultan pengawas, serta nomor kontrak dan nama instansi pelaksana yang bertanggung jawab.
Selain itu, papan harus memiliki ukuran minimal 120 cm x 90 cm dengan bahan yang berkualitas agar tahan lama dan mudah dibaca, serta ditempatkan di lokasi strategis yang mudah dijangkau masyarakat.
Tidak memasang papan informasi proyek yang bernilai milyaran rupiah merupakan pelanggaran terhadap peraturan hukum yang berlaku dengan konsekuensi serius.
Di antaranya adalah tindakan penertiban administratif berupa teguran tertulis, denda sesuai ketentuan kontrak, pembekuan pembayaran progres proyek, hingga pembatalan kontrak bagi kontraktor atau konsultan yang melanggar.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan seperti korupsi, kolusi, atau penggelapan anggaran di balik ketiadaan papan proyek, pihak terkait dapat dikenai tindakan pidana sesuai dengan UU yang berlaku. Selain itu, hal ini juga dapat merusak citra pemerintah dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Seperti yang ditegaskan oleh Lembaga Kebijakan Publik Indonesia (LKPI), proyek tanpa papan informasi dapat dianggap sebagai proyek yang memiliki potensi permainan atau penyimpangan, apalagi jika nilainya mencapai milyaran rupiah.
Tak hanya ketiadaan informasi resmi, kondisi fisik pekerjaan yang terlihat di lapangan juga mengundang kekhawatiran. Beberapa bagian konstruksi terkesan dibuat secara sembrono, dengan penyelesaian yang tidak rapi, material yang digunakan tampak tidak sesuai standar, dan pelaksanaan yang tidak menunjukkan adanya pengawasan teknis yang ketat.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan mengingat besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk proyek ini.
“Kalau proyek pemerintah biasanya pasti ada papan informasi yang jelas, mulai dari mana sumber dana, buat apa proyeknya, siapa yang kerjain. Terutama kalau nilainya milyaran kayak gini.
Tapi yang ini tidak ada sama sekali – mulai dari awal pekerjaan sampai sekarang.
Bahkan dari segi hasilnya juga terlihat asal jadi aja, tidak rapi dan kayaknya tidak awet.
Makanya masyarakat mulai bilang mungkin ini ‘karya siluman’ karena tidak jelas siapa yang bikin dan bagaimana caranya,” ujar salah satu warga lokal yang enggan disebutkan namanya, dengan nada khawatir.
“Kita tidak tahu pasti berapa banyak anggaran yang dikeluarkan untuk proyek ini, tapi yang jelas nilainya milyaran.
Dari hasil yang kita lihat sekarang, jelas tidak sebanding dengan besarnya dana yang seharusnya dikeluarkan. Kalau memang benar-benar dikelola dengan baik, tidak mungkin terlihat seperti ini – tanpa informasi dan pekerjaannya asal jadi,” tambah seorang aktivis masyarakat lokal.
Cerita tentang “siluman” yang dipercaya membantu penyelesaian proyek konstruksi memang menjadi bagian dari khasanah budaya lokal Sumatera Selatan.
Namun dalam konteks proyek publik yang menggunakan anggaran rakyat milyaran rupiah, cerita tersebut justru menjadi refleksi dari ketidakpuasan dan keraguan masyarakat terhadap manajemen proyek yang tidak transparan serta hasil yang tidak memuaskan.
Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi mendalam terhadap proyek ini, termasuk melakukan pengecekan ulang terhadap kualitas pekerjaan, memasang papan informasi yang sesuai dengan peraturan, serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran publik yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Sebagai catatan penting, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan terkait proyek ini memiliki hak jawab untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap fakta yang dianggap tidak sesuai atau merugikan nama baik.
Hak jawab diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 5, dan Pasal 15 UU Pers, yang menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab secara proporsional.
Jika pers tidak memenuhi kewajiban ini, dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maksimal Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
Selain itu, pihak terkait juga dapat mengajukan hak koreksi jika terdapat kekeliruan informasi teknis atau fakta dalam pemberitaan. Semua mekanisme ini bertujuan untuk menjamin keakuratan informasi, menghargai martabat pihak yang bersangkutan, serta mewujudkan tanggung jawab pers terhadap masyarakat.tim
indo bokep viral
**balmorex pro**
balmorex is an exceptional solution for individuals who suffer from chronic joint pain and muscle aches.
eiygimwrvfrixrxpitqrdmxfkxggih