Jalan Usahatani Tahun 2025 di Desa Tanah Abang Konstruksi Cepat Rusak, Siapa yang Menelan Anggaran

MUARA ENIM selidikkasu.com– Jalan usahatani yang dibangun pada tahun 2025 di wilayah tanah Abang kecamatan Semendo darat laut(SDL)kabupaten muara Enim sum-sel ternyata memiliki kualitas yang sangat memprihatinkan. Bagian semen pada permukaannya bisa dengan mudah dikelupaskan hanya dengan sentuhan tangan, seolah-olah konstruksi ini tidak melalui proses pengawasan dan pemeriksaan apapun.


Pertanyaan besar yang mengemuka siapa yang bertanggung jawab, Hingga kini, tidak ada satu pihak pun yang bersedia mengambil tanggung jawab, termasuk Kepala Desa Tanah Abang yang sama sekali tidak memberikan penjelasan pasti mengenai keluhan masyarakat.

Kejadian ini bukan hanya masalah kecil, melainkan sebuah kecurangan yang berpotensi merugikan banyak pihak mulai dari anggaran negara yang terbuang percuma hingga aktivitas ekonomi warga yang terhambat.

Jalan usahatani seharusnya menjadi tulang punggung kemajuan ekonomi desa, memudahkan akses untuk mengangkut hasil pertanian dan usaha masyarakat.

Namun, konstruksi yang baru rampung tak sampai setahun sudah rusak parah, jelas menunjukkan adanya kesalahan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan.

Apakah ada unsur korupsi, kolusi, atau nepotisme di balik ini? Ataukah hanya karena tidak profesionalisme pelaksana dan pihak pengawas.

Untuk masyarakat yang merasa dirugikan, kami mengajak Anda untuk tidak tinggal diam! Selain hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan KUHP, dalam konteks pers, jika terdapat pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau merugikan nama baik pihak terkait, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan melalui hak jawab.

Sesuai Pasal 1 angka 13 UU Pers, hak jawab merupakan kewajiban koreksi para pelaku pers. Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa media wajib memuat hak jawab secara proporsional paling lambat dua kali 24 jam setelah diterima. Sementara itu, Pasal 12 UU Pers mengatur bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka, yang menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pemberitaan yang diterbitkan.

Jika pihak mana pun merasa dirugikan oleh pemberitaan atau ingin memberikan tanggapan terkait kasus ini, silakan kirimkan sanggahan atau hak jawab Anda secara resmi kepada redaksi media yang menerbitkan informasi terkait, sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang telah disebutkan.

Jangan biarkan anggaran rakyat terbuang percuma dan hak masyarakat untuk mendapatkan infrastruktur yang layak dipermainkan.

3 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*