Pasaman Barat,Selidik kasus com,17 Januari 2026.Satuan Reserse kriminal(satresrim)Kapolres Pasaman Barat kembali turun ke lapangan untuk menindak tegas bentuk aktivitas penambangan Emas Tampa Izin yang ber operasi di beberapa titik yang sudah di ketahui,(PETI) Di saat operasi yang di gelar pada malam hari atau dini hari di kawasan kampung kasiak Putiah,di jorong Lubuak sariak, kenagarian kajai,kecamatan Talamau,anggota polres Pasaman Barat berhasil mengamankan delapan tersangka pelaku serta satu buah unit alat berat.
AKBP Agung Tribawanto,S.I.K,sebagai Kapolres Pasaman Barat,menerangkan pada Jumat tepat tangal (16 Januari 2026),membenarkan penangkapan tersebut pada awak media satu hari lewat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto,menjelaskan operasi penindakan di laksanakan pada Kamis malam(8/1/2026),menjelaskan secara tegas atas penangkapan tersebut.
Tindakan operasi ini di awali ada nya laporan masyarakat yang sudah sangat meresahkan dengan adanya aktivitas tambang ilegal yang berada di wilayah kenagarian kajai.Tampa pikir panjang Tim polres Pasaman Barat langsung turun ke lapangan(lokasi peti)dan mendapati satu unit ekskavator asik beroperasi melakukan pengerukan material tambang,”ucap Kapolres Pasaman Barat.
Di saat pengerebekan itu,Tim polres sigap mengamankan sejumlah delapan orang pelaku tambang dengan perannya masing_masing sangat berbeda jurusan.
mereka ia lah PSP(23)serta SH(34) tugasnya sebagai operator alat berat,P(27)sebagai Helper,AS(27) tugas nya bagian pengawasan lapangan,dan empat orang pekerja box(sebagai anak box)berinisial MH(23),dan M(44) tambah lagi,D(33)serta terakhirnya MH(36).
selain para pelaku tambang anggota Kapolres Pasaman Barat,meringkus atau menyita beberapa barang bukti di dalam lokasi tambang.Barang bukti tersebut meliputi satu unit alat berat ekskavator merek SDLG berwarna kuning ,serta dua alat dulang emas,dan tiga lembar karpet alat penyaring,satu timbangan digital,tambah lagi pasir yang di duga mengandung butiran emas.
semua pelaku yang sudah di tangkap saat ini di bawa ke Mapolres Pasaman Barat di tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,Mereka di kenakan dengan pasal158 Jo pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral serta Batubara,dengan ancaman hukuman maksimal Lima tahun penjara serta denda paling banyak nya (RP100)miliar.
Dalam penindakan ini merupakan keseriusan seorang Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto terhadap tambang ilegal.kepolisian polres Pasaman Barat berkomitmen untuk terus menindak tegas bentuk apa pun yang nama nya ilegal Tampa ada unsur kerja sama nya,demi menjaga ke lestarikan lingkungan di tengah masyarakat di pas bar ini.kapolres pun tidak segan untuk meringkus yang nama nya pelanggaran itu,apa lagi ada aduan masyarakat setempat soal tambang ilegal,ucap terakhir Kapolres.
(HND).