Pekanbaru – PT. Salim Invomas Rokan Hilir diketahui bahwa masa HGU nya telah berakhir sejak tahun 2023, tetapi hingga kini masih tetap beroperasi, hal ini menyebabkan kemarahan didalam masyarakat bahwa beroperasinya PT tersebut merupakan pelanggaran hukum dan menyebabkan kerugian negara yang luar biasa besar.
Berdasarkan pasal 34 UU Pokok Agraria menyatakan bahwa hak atas tanah berakhir apabila masa waktunya telah usai serta pasal 385 KUHP menyatakan bahwa penguasaan diatas HGU mati dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum atau penyerobotan lahan.
Penguasaan diatas HGU mati juga melanggar UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa jika dasar HGU sudah berakhir maka otomatis izin lingkungan juga gugur, jika PT tetap beroperasi maka dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana lingkungan.
Angga Rambe, Ketua Persatuan Mahasiswa Hukum Riau meminta kepada pemerintah dalam hal ini BPN Riau untuk segera mengambil tindakan dan melakukan penertiban terhadap PT. Salim Invomas dengan cara menghentikan seluruh bentuk operasi yang masih terjadi di atas HGU mati tersebut.
” Segera hentikan!!! BPN maupun aparat penegak hukum tidak punya alasan yang berdasar untuk tetap membiarkan PT. Salim Invomas tetap beroperasi. Ini pelanggaran terhadap hukum!!! ” Tegas Angga Rambe
Penolakan masyarakat terhadap perpanjangan HGU PT. Salim Invomas didasari oleh tidak dilakukannya kewajiban PT. Salim Invomas seperti Plasma 20% dan CSR yg merupakan bagian dari hak masyarakat tempatan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Permohonan perpanjangan HGU hanya dapat dilakukan paling lambat dia tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGU serta perpanjangan hanya bisa diajukan jika kewajiban selama masa HGU terpenuhi hal di diatur dalam permen ATR/BPN no 18 tahun 2021 pasal 32.
Permahri meminta kepada seluruh pejabat pemerintah terkait dan aparat penegak hukum agar segera melakukan tindakan demi terciptanya kepastian hukum serta menghindari konflik berkepanjangan yang ada di dalam masyarakat. Jika pemerintah tetap diam maka berpotensi melanggar UU no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
” Kami minta BPN bertindak tegas, jangan sampai ada kesepakatan jahat yang merugikan masyarakat. Apabila pemerintah masih saja diam dan abai terkait ini, maka kami akan turun ke jalan menuntut keadilan ” Tutup angga rambe