Akhirnya Pelaku Utama dipidana 12 Bulan & Empat Pelaku Tujuh Bulan

 

BANJARNEGARA-Sidang kasus penganiayaan yang terjadi di desa Ratamba Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara yang terjadi pada 12 Februari 2025, akhirnya memasuki babak akhir, sidang akhir, ,dengan agenda putusan akhir.

Sidang putusan kasus Penganiayaan yang berlangsung digelar terbuka untuk umum di ruang sidang utama Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara pada Kamis (15/1/2026) dengan dihadiri dan disaksikan oleh pihak keluarga terdakwa. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Ateng Suprio, SH, MH dan Dua anggota hakim dan Jaksa penuntut Teguh Iskandar, SH, MH.

Sidang kasus tersebut akhirnya menjatuhkan hukuman pidana 1(satu) tahun kepada terdakwa T Sebagai pelaku utama dan hukuman pidana 7 (tujuh) bulan untuk empat terdakwa lainyya sebagai mmembantu dan turut serta.

Saat hakim ketua mempertanyakan kembali kepada kelima terdakwa satu persatu , “Apakah terdakwa menerima putusan yang telah ditetapkan, selanjutnya dengan sadar para terdakwa satu persatu menerima apa yang sudah diputuskan jaksa penuntut dan hakim.

Sidang berjalan sangat kondusif sesuai dengan SOP dan tanpa ada kendala. Sidang diamankan pihak polres Banjarnegara.