Pembangunan Jalan Setapak Desa Tanah Abang Tanpa Papan Informasi, Melanggar Aturan Hukum tentang Transparansi

Rabu 14 jan 2026 selidikkasus.com–Pembangunan jalan setapak di Desa Tanah Abang, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim berjalan tanpa adanya papan informasi proyek di lokasi.
Kondisi ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan soal transparansi, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.


Peraturan mengenai papan informasi proyek diatur dalam beberapa ketentuan hukum, antara lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi proyek saat mulai dikerjakan.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan memberikan kesempatan masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana publik.

Papan harus memuat informasi seperti jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, serta nilai anggaran yang digunakan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 6 huruf a menyatakan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip transparansi, salah satunya diwujudkan melalui papan pengumuman fisik di lokasi proyek.
Informasi yang harus dicantumkan meliputi nama paket kegiatan, sumber dana dan tahun anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, nama penyedia jasa, konsultan pengawas, serta nomor kontrak dan instansi pelaksana.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, Mengatur secara lebih rinci tentang kewajiban pemasangan papan nama proyek untuk setiap pekerjaan yang dibiayai negara, termasuk dana desa, bantuan provinsi, atau hibah.
Informasi yang harus ada juga mencakup jangka waktu pengerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 73 ayat (1) menyatakan bahwa pelanggaran kewajiban memasang papan informasi proyek dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Tanpa adanya papan informasi, proyek berpotensi masuk dalam kategori “proyek siluman”, yang bisa menjadi indikator awal dugaan pelanggaran dan praktik yang tidak sehat di balik pembangunan.
Hal serupa juga pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia, yang kemudian menimbulkan polemik dan dugaan proyek asal-asalan.
Masyarakat berharap pihak terkait segera memasang papan informasi proyek dan memberikan klarifikasi terkait pembangunan jalan setapak tersebut, agar dapat menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap penggunaan dana negara atau daerah, serta menghindari terjadinya pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berat.

Inspektorat dan kejaksaan negri muara enim,untuk audit dana desa tanah abang kecamatan semendo darat laut kabupaten muara enim,masarakat khawatir ada dugaan dana desa di selewengkan oleh oknum kades(team Redaksi)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*