Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) kembali mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk segera menetapkan Kepala dan jajaran KSOP Labuan Bajo sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah yang menewaskan empat wisatawan asing. Sebelumnya tuntutan keras ini disampaikan melalui aksi demonstrasi di depan Kantor KSOP Labuan Bajo pada Kamis (8/1/2026), dengan membentangkan spanduk besar yang menyerukan penetapan tersangka terhadap pihak KSOP dan pemilik kapal.
Marsel Ahang, Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) yang memimpin aksi tersebut, dengan tegas menyatakan bahwa KSOP Labuan Bajo tidak bisa lepas tangan dari tanggung jawab tragedi tenggelamnya KM Putri Sakinah. “KSOP sebagai otoritas pelabuhan memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan kelaiklautan kapal dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Jika kapal yang tidak layak laut bisa berlayar dan mengakibatkan korban jiwa, maka KSOP harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Marsel Ahang.
Marsel menegaskan bahwa kelalaian KSOP Labuan Bajo dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan pelayaran merupakan faktor krusial yang turut menyebabkan tenggelamnya KM Putri Sakinah. “KSOP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan kapal sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar. Jika kapal KM Putri Sakinah yang jelas-jelas tidak layak berlayar tetap mendapatkan izin, maka KSOP Labuan Bajo telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan pelayaran,” tegas Marsel Ahang
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, KSOP memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin keselamatan pelayaran, termasuk pengawasan kapal dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). LPPDM menilai bahwa tenggelamnya KM Putri Sakinah yang mengakibatkan empat korban jiwa merupakan indikasi kuat adanya kelalaian struktural dalam sistem pengawasan di Labuan Bajo. “Bagaimana mungkin kapal yang tidak layak laut bisa mendapat izin berlayar? Di sinilah letak tanggung jawab KSOP yang tidak bisa diabaikan,” tambah Ahang
LPPDM juga menyoroti dugaan praktik korupsi sistemik yang melibatkan oknum KSOP Labuan Bajo. Marsel Ahang menegaskan bahwa adanya dugaan pihaknya pungutan liar dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan perizinan kapal. “Kami menduga ada pembiaran terhadap kapal-kapal yang tidak layak berlayar karena adanya praktik suap dan kolusi. KM Putri Sakinah seharusnya tidak mendapat izin berlayar dalam kondisi cuaca buruk, namun tetap diizinkan berangkat. Ini adalah bukti kelalaian sistemik yang harus diusut tuntas,” ungkap Marsel Ahang dengan nada tegas.
Dalam tuntutannya, LPPDM mendesak Kapolda NTT untuk segera menetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai tersangka dengan dakwaan kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP. Lembaga ini juga meminta dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh izin berlayar yang dikeluarkan KSOP Labuan Bajo dalam satu tahun terakhir untuk mengungkap kemungkinan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ini dihukum sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan hanya soal kecelakaan, tapi tentang pertanggungjawaban negara dalam melindungi keselamatan warga negara dan wisatawan,” pungkas Marsel Ahang.
Hingga saat ini, Polda NTT belum memberikan respons resmi terkait tuntutan LPPDM untuk menetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai tersangka.
Penulis/Editor : by ntt