Aparat Hukum Diminta Tindak Cepat, Kinerja BKSDA Dipertanyakan dalam Kasus Dugaan Perburuan Satwa Langka Semendo Darat Ulu

Muara Enim, selidikkasus.com – Arwin Tino, S.H., kuasa hukum media selidikkasus.com Sumatera Selatan, menegaskan bahwa aparat hukum harus segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pemburuan liar yang melibatkan sejumlah warga Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Semendo Darat Ulu, termasuk seorang kepala desa yang masih aktif menjabat.

Ia menyampaikan kekhawatiran karena kasus yang sempat menjadi sorotan publik ini kini seolah “lenyap tanpa jejak”, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait kinerja Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam menangani perkara tersebut.

Masyarakat juga terus mempertanyakan kejelasan kasus ini, khususnya terkait jenis hewan yang menjadi target pemburuan – apakah benar babi hutan seperti yang diklaim kepala desa, ataukah rusa sebagaimana diakui salah satu pelaku.

Bentuk fisik hewan pada gambar yang telah beredar luas di media sosial diyakini dapat menjadi bukti objektif untuk mengklarifikasi hal ini.

Aksi pengunggahan foto hasil buruan pada 13 Desember 2025 telah mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Tindakan tersebut dinilai tidak bertanggung jawab, berpotensi merusak citra pemerintahan desa, serta dapat mengganggu upaya pelestarian lingkungan dan satwa liar di wilayah tersebut.

Selain itu, legalitas senjata yang digunakan dalam pemburuan juga menjadi titik sorotan penting yang perlu diselidiki mendalam.

Pemerhati lingkungan dan pekerja konservasi mengungkapkan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya merusak upaya perlindungan satwa langka, tetapi juga berpotensi memicu praktik pemburuan liar lebih lanjut dan mempercepat laju kepunahan spesies yang sudah terancam.

Unggahan foto ke media sosial bahkan bisa memberikan kesan salah bahwa perburuan satwa langka adalah hal yang lumrah dan dapat diterima di masyarakat.

Perlu ditegaskan bahwa perburuan satwa liar yang dilindungi secara hukum jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Selain itu, penggunaan senjata api yang tidak memiliki izin resmi juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Perbedaan keterangan antara kepala desa dan pelaku lainnya menimbulkan kebutuhan mendesak akan penyelidikan yang transparan dan mendalam. Penyelidikan perlu mencakup identifikasi jenis hewan yang sebenarnya diburu, alasan di balik tindakan pemburuan, serta keabsahan izin penggunaan senjata yang digunakan.

Meskipun hukum adat dan nilai budaya masyarakat setempat patut dihormati dalam pengelolaan sumber daya alam, namun jika ternyata yang diburu adalah rusa sebagai salah satu spesies satwa yang dilindungi, maka pelaku tetap akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ke depannya, pihak berwajib diharapkan tidak hanya mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, tetapi juga meningkatkan upaya pengawasan di kawasan konservasi serta memperkuat program penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi satwa liar dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*