Labuan Bajo – Lembaga Pengkaji dan Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) mendesak Kapolda NTT dan Kapolres Manggarai Barat untuk segera memproses secara hukum pengurus pusat Forum Komunikasi Keagenan Kapal (FOKAL) Labuan Bajo. Ketua LPPDM, Marsel Ahang, SH, menyatakan organisasi tersebut beroperasi secara ilegal dengan mengeluarkan SK bernomor 001/PP.FOKAL/X/2023.
Diduga, forum ini dibentuk bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, di mana pemilik kapal diwajibkan membayar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada forum tersebut. Organisasi FOKAL Labuan Bajo diketuai oleh Sumarlin dengan Sekretaris Ahmad Efendi, sementara pengurus forum An. Wahyu diduga berperan sebagai penghubung dengan pihak KSOP.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut dugaan praktik ilegal ini. Pungutan yang sangat besar ini memberatkan pengusaha kapal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Marsel Ahang. Ia menegaskan bahwa keberadaan organisasi ini patut dipertanyakan mengingat besarnya beban finansial yang harus ditanggung para pemilik kapal tanpa ada kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut.
Sekretaris Jenderal LPPDM, Gregorius Antonius Bocok, SH, menyatakan bahwa organisasi ini perlu diselidiki secara menyeluruh karena berpotensi merugikan pelaku usaha kapal wisata di Labuan Bajo. “Praktik pungutan tanpa dasar hukum yang jelas ini harus dihentikan. Kami khawatir ini akan semakin memperburuk kondisi industri pariwisata maritim di Labuan Bajo yang seharusnya berkembang untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Wakil Ketua LPPDM, Adrianus Trisno Rahmat, menambahkan bahwa keberadaan forum semacam ini justru memberatkan pengusaha lokal, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Menurutnya, para pengusaha kapal sudah memiliki berbagai kewajiban finansial kepada negara, sehingga adanya pungutan tambahan dari organisasi yang tidak jelas statusnya sangat tidak wajar dan mencurigakan.
Sementara itu, Humas LPPDM Mabar, Afentinus OFan, SH, dan Viky Jehambut, SIP, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan organisasi keagenan kapal. “Kami meminta kejelasan penggunaan dana yang dikumpulkan dari para pengusaha kapal. Jika memang organisasi ini legal, seharusnya ada pertanggungjawaban yang jelas mengenai aliran dana tersebut. Namun hingga saat ini, tidak ada transparansi sama sekali,” kata Afentinus. Viky Jehambut menambahkan bahwa LPPDM telah menerima banyak pengaduan dari pengusaha kapal yang merasa dirugikan dan tertekan dengan adanya kewajiban membayar ke forum tersebut.
LPPDM mendesak Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT untuk segera menetapkan tersangka terhadap Kepala KSOP Labuan Bajo yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini, pemilik kapal yang terlibat, agen perjalanan atau operator wisata, kapten kapal dan anak buah kapal yang terkait, serta seluruh pengurus Forum Komunikasi Keagenan Kapal Labuan Bajo termasuk Sumarlin, Ahmad Efendi, dan Wahyu. LPPDM akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas serta transparan dalam mengusut dugaan praktik ilegal yang merugikan banyak pihak ini.
Penulis/Editor: by