Muara Enim selidikkasus.com jum 2/01/2026– Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL) telah mengambil langkah proaktif dalam menanggapi keluhan warga terkait insiden ketidakhadiran petugas pada acara pernikahan di Desa Tanah Abang.
KUA tidak hanya menyampaikan permohonan maaf, tetapi juga memberikan klarifikasi lengkap dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Setelah menerima keluhan dari keluarga Juniar, warga Desa Tanah Abang, pihak KUA segera merespons dengan mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus. Kamharudin, perwakilan KUA, menyatakan, “Ini murni kesalahan kami. Saya selaku perwakilan KUA meminta maaf atas ketidaknyamanan ini.” Permohonan maaf ini juga diklarifikasi secara terbuka kepada masyarakat Desa Tanah Abang setelah sholat Jumat.
Selain insiden ketidakhadiran, KUA juga menanggapi keluhan terkait biaya pengurusan nikah yang mencapai Rp 1.500.000. Ketua KUA Pulau Panggung menegaskan bahwa biaya resmi pengurusan nikah adalah Rp 600.000 dan tidak membenarkan adanya pungutan liar.
KUA SDL berkomitmen untuk melakukan evaluasi internal dan meningkatkan kualitas pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Langkah-langkah konkret akan diambil untuk memastikan petugas KUA selalu hadir dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menanggapi klarifikasi ini, Nopri, seorang jurnalis dari Semende, menyampaikan harapannya agar pelayanan publik di wilayah Semende Raye semakin ditingkatkan oleh para pemangku kepentingan.
“Kami dari masyarakat, untuk masyarakat. Oleh karena itu, pelayanan publik yang prima harus menjadi prioritas utama,” ujar Nopri.
Ia juga menambahkan bahwa jajaran media dan LSM akan terus melakukan pemantauan terhadap kinerja instansi pemerintah di Semende Raye demi memastikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.
Nopri berharap insiden yang terjadi di KUA SDL menjadi pelajaran berharga bagi seluruh instansi pemerintah di Semende Raye untuk lebih memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal dan mengkritisi jika ada pelayanan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” tegasnya.
KUA membuka diri terhadap hak jawab dan informasi tambahan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, KUA menjamin keberimbangan informasi dan siap memberikan klarifikasi lebih lanjut jika diperlukan.
Dengan tindakan cepat dan tanggap, KUA SDL menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Klarifikasi ini, beserta dukungan dari jurnalis lokal, diharapkan dapat meredakan kekecewaan warga dan menjadi momentum untuk pelayanan KUA yang lebih baik di masa depan.
This was easy to follow, even for someone new like me.