Labuan Bajo – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT mendesak Kepolisian Resort Manggarai Barat untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal wisata Putri Sakina. Pihak yang diminta untuk ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Rusyanto, serta pemilik kapal Putri Sakina.
Kecelakaan kapal wisata ini menewaskan wisatawan asing Fernando Martin Careras dan keluarganya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tenggelamnya kapal Putri Sakina diduga disebabkan oleh serangkaian kelalaian serius. Kapal tersebut diketahui tidak memiliki dokumen kelengkapan yang memadai saat beroperasi. Logistik kapal juga tidak mematuhi batas bagasi yang telah ditentukan dalam standar keselamatan pelayaran.
Yang lebih mengkhawatirkan, kapal wisata tersebut tidak dilengkapi dengan jaket pelampung yang cukup untuk seluruh penumpang. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan jiwa, terutama dalam situasi darurat di tengah laut.
Dugaan kelalaian lainnya adalah tidak dilakukannya pemeriksaan rutin oleh pemilik kapal berupa inspeksi mesin, navigasi, komunikasi, dan sistem keselamatan secara berkala. Padahal, pemeriksaan berkala ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap operator kapal penumpang.
Pemilik kapal juga diduga tidak melakukan persiapan keselamatan yang memadai seperti perencanaan perjalanan yang matang, tidak memperhatikan ramalan cuaca, dan tidak memberitahukan rencana perjalanan kepada pihak darat. Langkah-langkah ini seharusnya dilakukan untuk memastikan legalitas, keamanan, dan kesiapan menghadapi kondisi di laut.
Menanggapi kasus ini, Ketua LPPDM NTT, Marsel Ahang, SH, menyatakan sikap tegas agar Kapolres Manggarai Barat segera memproses hukum pemilik kapal dan Anak Buah Kapal (ABK) yang telah lalai dalam mengoperasikan kapal tersebut sehingga menyebabkan terjadinya peristiwa tragis ini.
“Kami mendesak Kapolres Manggarai Barat untuk segera, sekali lagi segera, memproses hukum pemilik kapal dan ABK. Mereka harus segera ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” tegas Marsel Ahang.
Ahang juga menyoroti tanggung jawab pihak pengawas pelabuhan. “Dalam kesempatan ini, kami juga mendesak Polres Manggarai Barat untuk segera memproses hukum terhadap Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Rusyanto, karena kurangnya pengawasan terhadap kapal-kapal wisata,” ujar Ahang.
“Bahkan bisa diduga ada kerja sama tertentu sehingga kapal tersebut bisa beroperasi tanpa kelengkapan dokumen dan standar keselamatan yang memadai. Ini patut diusut secara tuntas,” tambahnya.
LPPDM NTT, sebagai lembaga yang concern terhadap penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini. Organisasi ini menilai bahwa kasus tenggelamnya kapal Putri Sakina bukan semata kecelakaan, tetapi akibat dari kelalaian berlapis yang melibatkan berbagai pihak.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Keselamatan wisatawan dan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada toleransi terhadap kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia,” tutup Marsel Ahang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari LPPDM NTT.
Penulis/Editor : by selidikkasus.com