Rokan Hulu, Riau Hutan adat/ulayat masyarakat Dusun II Lubuk Ingu, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu diduga kuat telah dijual dan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pemodal dan investor dengan modus manipulatif berkedok kelompok tani dan perhutanan sosial.
Kawasan yang sebelumnya berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Dusun II Lubuk Ingu diupayakan dialihkan menjadi Hutan Produksi Sosial, bukan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat perhutanan sosial, melainkan sebagai jalan legal masuknya investasi sawit skala besar ke dalam kawasan hutan.
Ironisnya, masyarakat adat hanya dijadikan alat administratif. KTP dan KK warga tempatan dikumpulkan, nama mereka dicantumkan sebagai anggota kelompok tani, namun tidak pernah dilibatkan secara utuh dan tidak menikmati hasil perkebunan. Sawit tumbuh subur, keuntungan mengalir ke pemodal, sementara masyarakat tetap terpinggirkan di tanah ulayatnya sendiri.
“Ini bukan perhutanan sosial, melainkan perampasan hutan adat dengan kedok kelompok tani. Masyarakat hanya dipakai identitasnya untuk mengubah status kawasan, setelah itu mereka disingkirkan,” tegas Almuji, S.Pd., M.Ling, putera asli Dusun II Lubuk Ingu.
Berdasarkan keterangan masyarakat dan penelusuran lapangan, praktik di Dusun II Lubuk Ingu dilakukan dengan pola sebagai berikut :
1. Pemodal atau pihak berkepentingan menginisiasi pembentukan kelompok tani.
2. Identitas masyarakat (KTP/KK) dikumpulkan sebagai syarat administratif.
3. Nama masyarakat dicatut tanpa pemahaman utuh terkait skema pengelolaan.
4. Pengajuan peralihan status kawasan hutan dilakukan.
5. Setelah status kawasan dianggap aman, perkebunan sawit ditanam secara masif.
6. Pengelolaan dan keuntungan sepenuhnya dikuasai pemodal, masyarakat tidak memperoleh hasil.
Akibatnya, masyarakat adat Dusun II Lubuk Ingu kehilangan hutan, ruang hidup, dan hak kelola atas tanah ulayatnya sendiri.
Alih-alih menjadi subjek perhutanan sosial, masyarakat justru :
1. Tidak mengetahui detail izin dan perjanjian
2. Tidak menerima bagi hasil
3. Tidak memiliki kendali atas lahan
4. Berpotensi menjadi buruh di tanah adatnya sendiri
5. Terancam konflik sosial dan kriminalisasi
“Ketika masyarakat hanya dipakai KTP-nya, itu adalah bentuk penipuan sosial dan kejahatan agraria,” ujar Almuji.
Praktik ini patut diduga melanggar :
1. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
2. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait larangan penguasaan kawasan hutan tanpa hak.
3. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terkait usaha perkebunan tanpa dasar hak yang sah.
4. Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, yang menegaskan pengelolaan harus oleh dan untuk masyarakat.
5. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang diabaikan dalam proses persetujuan masyarakat.
Kondisi ini memperlihatkan dugaan :
1. Lemahnya pengawasan instansi kehutanan dan KPH terkait
2. Pembiaran oleh pemerintah setempat
3. Normalisasi kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan
Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi memperparah konflik agraria dan mempercepat kerusakan lingkungan.
“Negara tidak boleh diam ketika hutan adat dirampas atas nama legalitas,” tegas Almuji.
Maka dari itu kami mendesak :
1. Audit dan evaluasi menyeluruh terhadap izin perhutanan sosial dan kelompok tani di Dusun II Lubuk Ingu.
2. Penghentian dan penertiban seluruh aktivitas sawit ilegal di kawasan hutan.
3. Penegakan hukum terhadap pemodal dan aktor intelektual di balik perampasan hutan.
4. Pemeriksaan terhadap aparat dan pejabat yang diduga melakukan pembiaran.
5. Pengembalian hak kelola hutan adat kepada masyarakat hukum adat Dusun II Lubuk Ingu.
6. Transparansi data perizinan kehutanan kepada publik.
Apa yang terjadi di Dusun II Lubuk Ingu, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto adalah potret nyata kejahatan kehutanan berjubah legalitas.
Hutan adat bukan komoditas !
Ia adalah identitas, sumber kehidupan, dan masa depan anak cucu.