HUTAN ADAT DIJUAL ATAS NAMA KELOMPOK TANI: MODUS PERAMPOKAN KAWASAN HUTAN DI DUSUN II LUBUK INGU

Rokan Hulu – Riau Hutan adat/ulayat milik masyarakat Dusun II Lubuk Ingu, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, kembali menjadi korban kejahatan ekologis dan agraria. Kawasan hutan yang seharusnya dilindungi kini diperjualbelikan dan dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit oleh para cukong, pemodal, dan investor, dengan dalih kelompok tani.

Praktik ini diduga kuat sebagai modus sistematis untuk merampas tanah ulayat dan kawasan hutan. Nama kelompok tani hanya dijadikan tameng administratif, sementara penguasaan lahan, modal besar, dan keuntungan ekonomi sepenuhnya dinikmati oleh pihak-pihak bermodal yang tidak memiliki hubungan historis maupun kultural dengan wilayah tersebut.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas perkebunan sawit tersebut berada di dalam kawasan hutan, tanpa dasar hukum yang sah. Tidak ditemukan adanya
Pelepasan kawasan hutan, Izin perhutanan sosial yang legal, Persetujuan bebas didahului, dan diinformasikan (FPIC) dari masyarakat adat.

Dengan demikian, seluruh aktivitas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut ilegal sejak awal dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Pelanggaran Hukum Terang-Benderang
Praktik penjualan dan alih fungsi hutan adat ini bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pemodal.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. Pasal 50 ayat (3): Larangan menguasai dan mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah
3. Pasal 78: Ancaman pidana bagi pelaku perambahan kawasan hutan
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Menjerat pelaku utama, pemodal, penyandang dana, dan pihak yang memfasilitasi perusakan hutan.
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
Menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara dan wajib dilindungi dari perampasan.
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.
7. Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
Kawasan hutan tidak boleh dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit dan tidak dapat diperjualbelikan.

Almuji, S.Pd., M.Ling, putera asli Dusun II Lubuk Ingu menilai kasus ini sebagai kejahatan terorganisir yang mengancam masa depan masyarakat adat.
“Ini bukan kegiatan pertanian rakyat, ini perampokan hutan adat yang dibungkus rapi dengan nama kelompok tani. Yang menikmati hasilnya adalah cukong dan investor, sementara masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya,” tegas Almuji.
Ia menambahkan, pembiaran yang terus terjadi menunjukkan lemahnya keberpihakan negara.

“Jika negara terus diam, maka negara sedang membiarkan konstitusi dilanggar. Hutan Lubuk Ingu bukan tanah kosong, melainkan warisan hidup anak cucu. Aparat yang membiarkan praktik ini patut dipertanyakan integritasnya,” lanjutnya.

Atas kondisi tersebut, kami meminta :
1. Penghentian total seluruh aktivitas perkebunan sawit di kawasan hutan Dusun II Lubuk Ingu.
2. Penindakan hukum terhadap pemodal, investor, dan pihak yang memfasilitasi.
3. Pemeriksaan terhadap aparat dan pejabat yang diduga melakukan pembiaran.
4. Pemulihan fungsi hutan dan pengakuan serta perlindungan hak masyarakat adat.

Hutan adat bukan komoditas !
Tanah ulayat bukan barang dagangan !
Negara tidak boleh tunduk pada modal !