Perburuan Satwa Langka di Semendo Keterangan Berbeda Kades dan Warga Picu Kejanggalan

Muara Enim – Unggahan foto hasil buruan hewan langka oleh sejumlah warga Desa Tanjung Tiga, Semendo Darat Ulu, termasuk seorang kepala desa aktif, pada 13 Desember 2025, memicu kecaman luas.

Tindakan ini dinilai tidak bertanggung jawab dan mencoreng citra pemerintah desa serta upaya pelestarian lingkungan. Selasa (23/12/2025).

Seorang pemerhati lingkungan dan pekerja konservasi di Semendo mengungkapkan keprihatinannya, khawatir tindakan ini dapat memicu perburuan lebih lanjut dan mempercepat kepunahan satwa langka.

Unggahan tersebut dapat menjadi daya tarik bagi pemburu lain dan memberikan kesan bahwa perburuan satwa langka adalah hal yang lumrah.

Perburuan satwa liar dilindungi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Selain itu, legalitas senjata yang digunakan dalam perburuan juga menjadi sorotan.

Pihak berwajib perlu menyelidiki jenis senjata, izin resmi, dan instansi yang mengeluarkan izin tersebut.

Penggunaan senjata ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tanjung Tiga, Junadi, menyatakan bahwa mereka sedang berburu babi hutan.

Namun, seorang peserta perburuan justru mengatakan bahwa hewan yang diburu adalah rusa. Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan dan mendorong penyelidikan lebih mendalam.

Penyelidikan juga dilakukan terkait alat yang digunakan untuk memusnahkan hewan tersebut, apakah menggunakan senjata api, jerat, atau perangkap lainnya. Foto-foto hewan yang sudah tidak bernyawa tersebut telah tersebar luas di media sosial.

Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Wahid SHUD, menegaskan bahwa jika rusa yang diburu adalah sejenis kijang, maka hewan tersebut dilindungi oleh undang-undang dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kades Tanjung Tiga berkilah bahwa hewan yang diburu adalah babi hutan, dan mengklaim salah satu wartawan berinisial (SJ) mengetahui hal tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi, (SJ) dengan penuh keyakinan mengatakan tidak pernah melihat dan tidak tahu apakah itu rusa atau babi hutan.

“Publik tidak bodoh, kan bisa melihat dari foto yang ada dan bisa bedakan mana babi hutan mana rusa,” pungkasnya.

Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini, memberikan sanksi tegas kepada para pelaku, serta melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian satwa liar dan konsekuensi hukum dari perburuan ilegal.(team)

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*