Muara Enim – Kasus dugaan perburuan liar yang terjadi di Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim, kembali menjadi sorotan. Senin (22/12/2025).
Warga setempat mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan izin pembukaan kebun kopi di wilayah hutan lindung yang dilakukan oleh oknum kepala desa berinisial (J.I).
Informasi ini mencuat setelah viralnya postingan di media sosial Facebook yang diduga milik oknum kepala desa tersebut, terkait dugaan perburuan hewan yang dilindungi pada 13 Desember 2025.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa hewan yang diposting adalah rusa.
“Waktu itu memang ada rusa memasuki perkebunan kopi milik warga Tanjung Tiga. Rusa tersebut dikejar oleh warga hingga masuk ke hutan,” ujarnya.
Warga juga menambahkan bahwa beberapa orang berhasil mendapatkan hewan tersebut sebelum postingan kepala desa muncul.
Oknum kepala desa saat wartawan minta keterangan mengenai berita viral yang di terbitkan media.
Oknum kades menjawab,la aku omongka itu babi itu gawi nopri nak nyari duit,dan die dde senang dengan aku itu juge la selsai,polda nelpon aku dan polres juge la udim aku njok keterangan.ujar oknum kades lewat telpon watsapp.
Selain dugaan perburuan liar, warga juga mengungkapkan adanya pungli terkait pembukaan lahan kopi di hutan lindung. “Kepala desa meminta setoran sebesar Rp 50.000 per hektar, yang kemudian naik menjadi Rp 150.000 per hektar pada tahun ini.
Uang tersebut katanya untuk Kapolsek, Koramil, dan Polhut,” ungkap seorang warga berinisial (A.M). Warga yang dipungut setoran di antaranya adalah (M.S), (U.N), dan (K.R), yang bertindak sebagai kepala talang pengumpul uang.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Semendo, AKP. Rahman Edi S.H, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan perintah kepada kepala desa untuk melakukan pungutan.
“Kami akan memanggil warga tersebut dan menyelidiki kebenaran informasi ini. Terima kasih kepada rekan media yang telah memberikan informasi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada 22 Desember 2025.
Warga berharap agar pihak terkait seperti BKSDA, Polhut, Polda, dan Polres dapat segera menindaklanjuti dugaan perburuan liar dan pungutan liar yang terjadi di Desa Tanjung Tiga. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.team
Leave a Reply