Keluarga Korban Restiana Tija Datangi Polres Manggarai, Tuntut Penuntasan Kasus Pembunuhan

 

Ruteng – Puluhan keluarga korban kasus pembunuhan Almarhuma Restiana Tija mendatangi Polres Manggarai pada hari Senin (22/12/2025). Rombongan yang dipimpin langsung oleh suami korban, Kampianus Raru, menuntut penuntasan kasus pembunuhan yang terjadi di Rentung, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satar Mese. Korban yang berasal dari Purang, Kecamatan Rahong Utara ini ditemukan dalam kondisi kerangka dan tidak utuh beberapa waktu lalu. Kedatangan keluarga korban juga didampingi oleh tim penasihat hukum dari LBH Nusa Komodo Manggarai, yakni Marsel Ahang SH, Gregorius Antonius Bocok SH, dan Adrianus Trisno Rahmat SH, serta Humas LPPDM Agapitus Jehambut SIP.

Sebelumnya, Lembaga Pengkajian dan Penelitian Demokrasi Masyarakat (LPPDM) mengajukan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai pada hari Sabtu, 20 Desember 2025. Rencana aksi berupa aksi seribu lilin dengan orasi dan pernyataan sikap dijadwalkan dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025 di Mako Polres Manggarai dengan melibatkan 30 massa. Melalui aksi yang direncanakan tersebut, LPPDM menuntut penuntasan penyelidikan kasus kematian Restiana Tija sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme penyelidik dan penyidik Kepolisian Polres Manggarai.

Namun, pada Minggu malam (21/12/2025) pukul 18.20 WITA, Kasat Intelkam Polres Manggarai bersama anggota unit Opsnal dan Jatanras melakukan penggalangan kepada Ketua LPPDM Marsel Nagus Ahang SH dan Sekretaris LPPDM Gregorius Antonius Bacok SH. Dalam pertemuan tersebut, Kasat Intelkam meminta agar aksi unjuk rasa dibatalkan mengingat masyarakat Kabupaten Manggarai yang mayoritas beragama Nasrani sedang mempersiapkan diri menyambut Natal. Pihak kepolisian menawarkan mekanisme audiensi dalam ruangan sebagai pengganti aksi unjuk rasa. Setelah diskusi, disepakati bahwa aksi unjuk rasa dibatalkan dan diganti dengan audiensi yang dihadiri maksimal 10 perwakilan massa pada Senin, 22 Desember 2025 pukul 09.00 WITA.

Dalam audiensi tersebut, keluarga korban dan kuasa hukum diterima oleh pejabat Polres Manggarai, antara lain Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, Kanit Pidum IPDA Robertus Jekson, dan Kanit PPA Aipda Anton Habun. Pihak Polres Manggarai menyampaikan bahwa proses penyelidikan kasus masih berjalan dan tim penyidik tengah berupaya mengungkap pelaku. Pihak kepolisian mengakui bahwa kasus ini cukup sulit karena kondisi jenazah korban yang ditemukan sudah dalam bentuk kerangka dan tidak utuh. Proses otopsi telah dilakukan dan penyidik masih mendalami apakah terdapat unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Menanggapi penjelasan dari Polres Manggarai, tim pengacara dari LBH Nusa Komodo Manggarai, Gregorius Antonius Bocok SH dan Adrianus Trisno Rahmat SH menegaskan bahwa kasus ini adalah murni tindak pidana. Tim LBH juga menyampaikan permintaan tegas kepada Polres Manggarai bahwa jika memang tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam penyelidikan, maka diminta agar segera diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Suami korban, Kampianus Raru yang hadir bersama kedua anak dari almarhuma dalam audiensi tersebut menyampaikan harapannya kepada Kapolres Manggarai. Dengan penuh harap, Kampianus memohon agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan istrinya. “Kami sebagai keluarga sangat berharap kepada Bapak Kapolres Manggarai agar segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kami sudah kehilangan istri dan ibu dari anak-anak kami. Kami ingin keadilan untuk almarhuma Restiana. Kami percaya kepada pihak kepolisian untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan ini,” ujar Kampianus.

Hingga saat ini, keluarga korban dan tim pendamping terus memantau perkembangan penanganan kasus ini sambil menunggu hasil penyelidikan yang lebih komprehensif dari pihak kepolisian. Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan pelaku pembunuhan dapat segera diungkap untuk memberikan keadilan bagi almarhuma Restiana Tija.

 

Penulus/Editor: by selidikkasus