Rokan Hulu — Pada senin, 22 Desember 2025, Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rokan Hulu (AMPPR) menggelar aksi demonstrasi jilid II di halaman Mapolres Rokan Hulu sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan praktik kotor yang merusak tatanan pemerintahan dan lingkungan di Kabupaten Rokan Hulu. Massa aksi menyoroti tiga isu utama: dugaan penerimaan gratifikasi oleh perusahaan nakal, dugaan pembiaran aktivitas illegal logging dan perambahan hutan, serta dugaan terbitnya SKGR siluman di kawasan hutan oleh Camat Rokan IV Koto.
AMPPR menilai bahwa dugaan penerimaan gratifikasi menjadi akar dari lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di Rokan Hulu. Perusahaan nakal diduga mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu, sehingga pelanggaran hukum lingkungan dan administrasi terus terjadi tanpa tindakan tegas. Dampaknya terlihat dari semakin masifnya illegal logging, pembukaan lahan liar, dan perambahan hutan.
Di sisi lain, AMPPR juga menyoroti dugaan penerbitan SKGR siluman di wilayah hutan lindung oleh Camat dan Eks Kapolsek Rokan IV Koto. Penerbitan SKGR pada kawasan yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui KLHK merupakan tindakan yang dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang yang serius. Dugaan ini dianggap telah membuka ruang bagi praktik mafia tanah, memperparah konflik masyarakat, dan mempercepat kerusakan hutan yang selama ini menjadi penyangga ekologis di Rokan Hulu.
Dalam orasinya di depan Mapolres Rokan Hulu, Koordinator Lapangan AMPPR, *Syahroni Hasibuan*, menyampaikan bahwa mahasiswa dan pemuda tidak akan tinggal diam melihat dugaan praktik-praktik menyimpang yang merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan. Ia menegaskan bahwa kasus-kasus seperti ini tidak boleh disapu bersih tanpa proses hukum yang transparan.
Melalui aksi jilid II tersebut , AMPPR mengajukan tuntutan tegas kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan:
Pertama, Mendesak *Bupati Rokan Hulu* segera mengevaluasi kinerja Camat Rokan IV Koto serta menindak tegas jika terbukti melakukan penerbitan SKGR di kawasan hutan. AMPPR menuntut agar kepala daerah memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi.
Kedua,Mendesak *Inspektorat Rokan Hulu* Segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SKGR serta dugaan keterlibatan oknum pejabat. Inspektorat harus memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai regulasi tanpa adanya praktik transaksi gelap.
Ketiga, mendesak *Kapolres Rokan Hulu* segera melakukan penyelidikan dan langkah penegakan hukum atas dugaan illegal logging, perambahan hutan, gratifikasi, serta dugaan permainan yang melibatkan oknum aparat dan pejabat setempat. AMPPR menuntut agar Polres Rokan Hulu menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang jabatan.