Rokan Hulu – Riau Hutan adat/ulayat Dusun II Lubuk Ingu, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, yang merupakan warisan leluhur masyarakat adat, diduga kuat telah diperjualbelikan dan dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan negara. Praktik ini berlangsung secara terbuka, masif, dan bertahun-tahun, namun ironisnya nyaris tanpa sentuhan hukum, seolah negara memilih diam dan membiarkan kejahatan ini terus terjadi.
Alih fungsi hutan adat menjadi kebun sawit bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perampokan ruang hidup masyarakat adat dan kejahatan ekologis yang terstruktur. Ketika hutan ulayat yang seharusnya dijaga justru dijadikan komoditas jual beli, maka yang dirampas bukan hanya tanah, tetapi masa depan generasi anak cucu kemenakan.
Menurut Almuji Emzen, S.Pd., M.Ling, putera asli Lubuk Ingu, kondisi ini sungguh disayangkan, miris, dan sangat mengecewakan.
“Sungguh disayangkan, miris, dan sangat mengecewakan ketika hutan adat yang merupakan warisan leluhur justru diperjualbelikan dan diubah menjadi kebun sawit di dalam kawasan hutan negara. Ini bukan lagi soal kelalaian, melainkan pembiaran. Menurut saya, ini adalah bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak masyarakat adat dan menjaga lingkungan. Sungguh malang nasib anak cucu kemenakan, karena yang diwariskan kepada mereka bukan kesejahteraan, melainkan konflik, bencana ekologis, dan kemiskinan struktural,” tegas Almuji.
Almuji menilai, pembiaran terhadap praktik ini menunjukkan hilangnya wibawa negara dan memperkuat dugaan bahwa hukum lumpuh ketika berhadapan dengan modal, sawit, dan kepentingan kekuasaan. Jika negara tidak hadir untuk melindungi hutan adat, maka publik berhak mempertanyakan: negara ini bekerja untuk siapa?
Praktik perambahan dan alih fungsi hutan adat ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 – bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – larangan penguasaan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – larangan perusakan dan perubahan fungsi lingkungan hidup.
4. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 – hutan adat bukan hutan negara dan wajib dilindungi selama masyarakat adat masih ada dan diakui.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan berdiri kokoh, sementara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkesan diam, lamban, dan tidak serius.
Atas kondisi tersebut, kami mendesak :
1. Satgas PKH, KLHK, Kepolisian, dan Kejaksaan segera turun ke lokasi dan menindak tegas seluruh aktivitas sawit ilegal.
2. Audit menyeluruh terhadap status lahan, dokumen jual beli, dan pihak-pihak yang terlibat.
3. Penghentian total aktivitas perkebunan sawit di dalam kawasan hutan Dusun II Lubuk Ingu.
4. Pemulihan hak masyarakat adat serta rehabilitasi kawasan hutan yang telah dirusak.
5. Penetapan tersangka, termasuk aktor intelektual dan pihak yang berlindung di balik jabatan.
Jika negara terus memilih diam, maka publik patut menyimpulkan bahwa perusakan hutan bukan lagi kejahatan, melainkan hasil kompromi politik yang disengaja.
Hutan adat bukan untuk dijual !
Hutan bukan untuk dijarah !
Negara wajib hadir, atau bersiap dituduh bersekongkol !