LBH Nusa Komodo Manggarai Dampingi Keluarga Korban Kasus Dugaan Pembunuhan Restina Tija, Desak Polres Ungkap Pelaku

 

*Ruteng* – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada suami korban dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Restina Tija alias Resti, warga Kampung Purang, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara. Tim advokat yang dipimpin Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai, Marsel Ahang SH, bersama rekan-rekannya Gregorius Antonius Bocok SH dan Adrianus Trisno Rahmat SH, pada hari ini mendampingi keluarga korban terkait kasus yang hingga kini belum terungkap pelakunya.

Almarhum Restina Tija dilaporkan hilang setelah meninggalkan Kampung Purang pada 28 Agustus 2025. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada 18 September 2025 di Rentung, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) bernomor SP2HP/ 372 /XII/ 2025/ sat reskim yang dikeluarkan Kepolisian Resor Manggarai tertanggal 18 Desember 2025, pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah penyidikan, termasuk melakukan interogasi terhadap 17 orang saksi, telah menemukan seorang saksi yang mengetahui almarhum Restina Tija alias Resti, serta mengirimkan undangan klarifikasi kepada PJ dan RM namun hingga kini belum memenuhi undangan.

Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai, Marsel Ahang SH, menekankan bahwa Polres Manggarai harus lebih fokus dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus penganiayaan berat tersebut. “Polres Manggarai harus segera mengungkap pelaku dalam kasus ini. Kami mendesak agar pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dicurigai dipercepat dan dilakukan secara menyeluruh. Sudah hampir tiga bulan sejak korban ditemukan meninggal, namun belum ada kejelasan siapa pelakunya,” tegas Ahang.

Ahang juga mendesak Polres Manggarai untuk menyiapkan alat pendeteksi kebohongan sehingga pelaku bisa terungkap. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar kasus kematian biasa, tetapi dugaan pembunuhan yang harus ditangani secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, suami korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan kasus ini. “Polres Manggarai harus bisa secepat mungkin mengungkap kasus ini. Kami ingin keadilan untuk istri saya. Saya dan keluarga sudah menunggu terlalu lama, namun hingga kini belum ada kejelasan. Istri saya meninggal dalam kondisi yang mencurigakan, dan kami yakin ada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematiannya,” ujar suami korban dengan penuh emosi. Keluarga korban juga menyayangkan keterlambatan penyampaian SP2HP dan hasil otopsi. “Hasil otopsi seharusnya wajib disampaikan kepada keluarga sejak awal. SP2HP juga seharusnya diberikan tanpa harus diminta terlebih dahulu. Kami harus menyembah-nyembah dulu ke polisi baru keluar SP2HP ini. Ini menunjukkan kurangnya transparansi dalam penanganan kasus,” keluh keluarga korban.

Advokat Gregorius Antonius Bocok SH dan Adrianus Trisno Rahmat SH memberikan peringatan tegas kepada Polres Manggarai. “Jika Polres Manggarai tidak mampu mengungkap kasus ini dalam waktu dekat, kami mendesak agar kasus ini segera dilimpahkan ke Polda Nusa Tenggara Timur untuk penanganan lebih lanjut. Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut dan akhirnya mengendap tanpa kejelasan. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan, dan jika Polres Manggarai merasa kesulitan dalam mengungkap kasus ini, maka pelimpahan ke instansi yang lebih tinggi adalah jalan yang harus ditempuh,” tegas Bocok. Kedua advokat ini juga menyoroti pentingnya pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi kunci, terutama PJ dan RM.

Desakan serupa juga datang dari Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM). Humas LPPDM, Agapitus Jehambut SAP, menyatakan kesiapan organisasinya untuk turun melakukan aksi demonstrasi bersama keluarga korban di Polres Manggarai. “Dalam waktu dekat, kami akan turun ke Polres Manggarai untuk mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku pembunuhan Restina Tija. Keluarga korban sudah terlalu lama menunggu keadilan, dan kami sebagai LPPDM yang peduli terhadap hak-hak masyarakat tidak bisa tinggal diam melihat ketidakjelasan dalam penanganan kasus ini. Kami akan bersama keluarga korban menyuarakan tuntutan agar Polres Manggarai bekerja lebih maksimal atau segera melimpahkan kasus ini ke Polda NTT jika mereka tidak mampu,” ujar Agapitus dengan tegas.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penyidikan kasus kriminal, terutama yang melibatkan dugaan pembunuhan. Keluarga korban menuntut percepatan pengungkapan pelaku pembunuhan, transparansi hasil otopsi dan visum kepada keluarga korban, penyampaian perkembangan penyidikan secara berkala, pemeriksaan mendalam terhadap semua saksi yang dicurigai, serta pelimpahan kasus ke Polda NTT jika Polres Manggarai tidak mampu mengungkap kasus dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dari LBH Nusa Komodo Manggarai dan LPPDM. Kasus ini terus menjadi sorotan publik di Kabupaten Manggarai, menuntut kejelasan dan keadilan bagi almarhum.

*Penulis/Editor : by selidikkasus*