Dugaan Pungli Pencairan PKH Di Kecamatan Kerajaan Pakpak Bharat Mencuat, Pendamping Sebut Uang Rp 25 Ribu Dana Julo- julo Kelompok

Pakpak Bharat- Dugaan pungli pencairan dana sosial PKH(Program Keluarga Harapan) di Kecamatan Kerajaan mencuat, oknum pendamping PKH berinisial DP bersama oknum ketua kelompok berinisial “RB” diduga melakukan pengutipan uang sebesar 30 ribu setiap pertemuan kelompok.

Informasi yang dihimpun dari sumber, menyebut bahwa kejadian pengutipan tersebut sudah berlangsung cukup lama, dan sudah terorganisir secara sistimatis.

“Anggota di pungut uang sebesar Rp 30 ribu, ini setiap pertemuan yang di prakarsai oleh Oknum RB selaku ketua kelompok dan DP selaku pendamping PKH Kecamatan Kerajaan, pada pertemuan kami di wajibkan menyetor kepada RB dan katanya akan di serahkan kepada DP selaku pendamping sebesar 25 ribu, “sebut sumber.

Sumber yang merupakan salah satu anggota penerima PKH juga mengakui bahwa dia beberapa kali ikut pertemuan usai menerima dana PKH dan di kutip Rp 25 ribu oleh ketua kelompok berinisial RB di Kecamatan Kerajaan.

Dijelaskan sumber, pertemuan dilaksanakan setiap selesai menerima dana PKH.Secara bergantian dirumah para penerima. Pertemuan di Pimpin oleh ketua Kelompok yaitu RB dan di dampingi oleh Oknum Pendamping DP.

Pada pertemuan itu, ketua kelompok menyampaikan agar para penerima Dana PKH menyetorkan uang sejumlah Rp 30 ribu kepada para anggota penerima PKH, yang di peruntukan buat konsumsi sebesar Rp 5000 dan Rp 25.000 di serahkan kepada Oknum DP sebagai uang capek pendamping.

Menanggapi hal tersebut , Oknum DP selaku pendamping PKH Kecamatan Kerajaan saat di konfirmasi awak media, Jumat(11/12/2025) lalu melalui telpon menjelaskan, bahwa tidak benar ada pengutipan tersebut,DP menyebut kalau dana sebesar Rp 25 ribu itu merupakan Julo- julo kelompok penerima dan bukan di serahkan kepada pendamping.

“Silahkan saja silih konfirmasi kepada para penerima, dana yang 25 ribu itu tidak pernah saya terima, itu mungkin Julo- julo kelompok yang di sepakati setiap pencairan dan pertemuan , ” sebut DP.

Ironisnya, salah seorang penerima dana Sosial PKH ZB, pada bulan Maret 2025 lalu masih mereka masih menerima bantuan PKH, namun pada bulan Juni bantuan itu sudah tidak ada, padahal mereka sudah menyetor Rp 25 ribu kepada ketua kelompok berisinial RB.

Kepala Dinas Sosial Pemkab Pakpak Bharat Supardi Padang saat di konfirmasi wartawan Kamis(18/12/2025), menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui adanya informasi dugaan pungli tersebut. Dikatakan Supardi, kalau ada temuan pungutan atau pemotongan bantuan sosial PKH yang dilakukan oleh pendamping akan di proses secara hukum yang berlaku.

“Itu tidak bisa, siapa saja yang melakukan pungli atau pemotongan dana PKH itu jelas melanggar hukum, dan harus di tindak tegas ,” tutup Supardi.(brm)