Hutan Desa Cipang Kiri Hilir Dijarah Terang-Terangan, Satgas PKH dan APH Diduga Lumpuh atau Sengaja Membisu

 

ROKAN HULU — Perambahan kawasan hutan negara yang telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal dalam skala besar di Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, berlangsung terang-terangan, masif, dan tanpa rasa takut. Ironisnya, hingga hari ini tidak ada langkah tegas, tidak ada penyegelan, tidak ada proses hukum yang jelas. Negara seolah absen.

Fakta ini memunculkan kecurigaan publik yang serius: apakah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan aparat penegak hukum benar-benar bekerja, atau justru memilih diam dan membiarkan kejahatan kehutanan berlangsung?

Perambahan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan lingkungan dan kejahatan terhadap konstitusi, karena kawasan hutan yang seharusnya dijaga justru dijarah demi kepentingan ekonomi segelintir pihak. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka negara secara tidak langsung melegitimasi perampokan sumber daya alam.

Almuji Emzen, S.Pd., M.Ling, putra asli daerah Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, melontarkan kritik keras dan terbuka terhadap kinerja Satgas PKH dan aparat penegak hukum.

“Hutan dijarah di depan mata, sawit tumbuh subur di kawasan hutan negara, tetapi aparat seolah kehilangan nyali. Jika ini dibiarkan, publik berhak menduga adanya pembiaran sistematis. Negara tidak boleh kalah oleh mafia perusak hutan,” tegas Almuji.

Menurutnya, sikap diam aparat bukan hanya bentuk kegagalan penegakan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mewajibkan negara mengelola kekayaan alam untuk kepentingan rakyat, bukan untuk cukong dan pemodal rakus.

Ia menilai pembiaran perambahan hutan akan melahirkan bencana ekologis, konflik agraria, kemiskinan struktural, dan ketidakadilan antargenerasi. Ketika hutan hilang, rakyatlah yang menanggung banjir, longsor, dan krisis lingkungan, sementara keuntungan dinikmati segelintir elite.

Almuji secara tegas menantang Satgas PKH, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuktikan keberpihakan mereka kepada hukum dan rakyat, bukan kepada pemodal.

“Jika negara serius, hentikan sawit ilegal itu hari ini juga. Segel lahannya, tarik alat beratnya, proses pidananya. Jangan jadikan hukum sebagai sandiwara dan formalitas belaka,” tambahnya.

Almuji juga menegaskan “Negara Wajib Hadir ” Ini Bukan Pilihan, Tapi Perintah Undang-Undang.
Praktik perambahan kawasan hutan di Cipang Kiri Hilir secara nyata melanggar hukum, antara lain :
1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Negara wajib menguasai dan melindungi sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.
2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Melarang penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana berat.
3. UU No. 18 Tahun 2013
Mengategorikan perambahan dan perkebunan ilegal di kawasan hutan sebagai kejahatan terorganisir.
4. UU No. 32 Tahun 2009
Menetapkan sanksi pidana bagi setiap perusakan lingkungan hidup.
5. Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Satgas PKH
Memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk menertibkan, menguasai kembali, dan menindak tegas pelanggaran kawasan hutan.

Perambahan kawasan hutan yang terjadi di Desa Cipang Kiri Hilir adalah ujian serius bagi wibawa negara dan integritas penegakan hukum. Jika kejahatan kehutanan sebesar ini terus dibiarkan, maka publik berhak menyimpulkan bahwa hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pemodal kebal hukum.

Almuji menegaskan, saya tidak akan berhenti bersuara dan akan terus mengawal hal ini hingga negara benar-benar hadir, bukan sekadar berjanji.