LPPDM Pertanyakan Kapolres Manggarai Soal Penetapan Tersangka, Kasus Ruang Rawat Nginap Yang Masih Dipeti-eskan

 

Ruteng – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) mempertanyakan sikap Kapolres Manggarai terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Ruteng yang melibatkan kontraktor berinisial SB (Surono Buet). Kasus yang merugikan negara hingga Rp1,4 miliar ini dinilai sengaja dipeti-eskan dan tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai.

Kontraktor SB yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2025 lalu. Namun hingga kini, sudah hampir delapan bulan berlalu, berkas perkara belum juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Proyek pembangunan gedung rawat inap kelas I, II, dan III Penyakit Dalam RSUD Ruteng ini dikerjakan dengan nilai kontrak mencapai hampir Rp10 miliar. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara sebesar Rp1.414.316.390,40 akibat pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Sekretaris Jenderal LPPDM, Gregorius Antonius Bocok, SH, dengan tegas menyatakan keberatannya atas lambannya proses hukum terhadap kontraktor SB. “Kami mempertanyakan kepada Kapolres Manggarai, mengapa kasus kontraktor SB Surono Buet ini tidak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan? Sudah hampir delapan bulan tersangka ditetapkan, tapi kok ya masih dipeti-eskan. Ini tidak adil bagi rakyat yang dirugikan,” tegas Bocok saat diwawancarai oleh tim selidikkasus.com(13/12/2025).

Bocok menambahkan, penundaan yang terlalu lama ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. “Jangan sampai ada permainan di balik layar yang menguntungkan tersangka.

Wakil Ketua LPPDM, Adrianus Trisno Rahmat, SH, menambahkan bahwa kasus kontraktor SB ini harus segera diproses ke tahap penuntutan. “Kami mendesak Kapolres Manggarai untuk segera melimpahkan berkas perkara kontraktor SB Surono Buet ke Kejaksaan Negeri Manggarai. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda lagi. Berkas sudah lengkap, tersangka sudah ditetapkan, tinggal dilimpahkan saja,” ujar Trisno.

Trisno juga menegaskan bahwa LPPDM akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. “Kami tidak akan diam melihat kasus korupsi yang merugikan rakyat ini dibiarkan begitu saja. Kontraktor yang terbukti merugikan negara harus dihukum sesuai hukum yang berlaku.”

Sementara itu, Humas LPPDM, Agapitus Jehabut, menyerukan kepada masyarakat Manggarai untuk turut mengawal proses hukum kasus ini. “Kami mengajak seluruh masyarakat Manggarai untuk bersama-sama mendesak Kapolres agar segera melimpahkan kasus kontraktor SB ke kejaksaan. Ini bukan hanya soal uang negara yang hilang, tapi juga soal keadilan bagi rakyat yang membutuhkan fasilitas kesehatan yang layak,” kata Jehabut.

Lembaga yang concern terhadap pengawasan demokrasi dan penegakan hukum ini menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam penegakan hukum terhadap pelaku korupsi. “Siapapun yang terbukti korupsi harus dihukum, termasuk kontraktor SB Surono Buet ini. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” pungkas Bocok.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan LPPDM tersebut.

 

Penulis/Editor:MA