Muara Enim selidikkasus.com
Pelapor kasus korupsi dana desa Arwintino,Sh.Mh,ditemui dikantor posbakum sun juctice menyampaikan kepada pihak media lensafakta.com terkait dengan hasil klarifikasi laporan tindak pidana korupsi kepala desa pulau panggung kecamatan Semende darat laut Kabupaten Muara Enim Provinsi sumatera Selatan
Pad pukul 11.00.wib hari kamis tanggal 11 Desember 2025.
Tim media menyambangi Polres Muara Enim bapak AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Humas Polres Muara Enim AKP Situmorang,beliau mengatakan kepada awak media bahwa laporan Saudara Arwintino,Sh.Mh sudah di setop dan di limpahkan kepada pihak inspektorat untuk pembinaan walaupun sudah di temukan adanya kerugian negara sebesar Rp 72.804.237.(tujuh puluh dua juta delapan ratus empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh).
Jelas hal ini sangat aneh terkesan pihak kepolisian ada apa dengan kasus ini mohon sebagai penegak hukum jangan tebang pilih dan kepastian hukum tetap harus dijalan kan demi tegaknya keadilan di negara Republik Indonesia apalagi ini jelas sudah ada kerugian yang telah dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut
Pelapor saudara Arwintino,Sh.Mh geram dan memberikan statement terkait proses pengaduan nya beliau mengatakan kepada awak media bahwa
kepala desa yang telah dinyatakan melakukan korupsi dana desa dan telah mengembalikan dana tersebut masih dapat diproses hukum. Pengembalian dana korupsi tidak secara otomatis membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum.
Dalam hukum Indonesia, pengembalian dana korupsi tidak menghapuskan kesalahan atau tanggung jawab hukum seseorang. Pengembalian dana korupsi hanya dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses hukum, tetapi tidak dapat menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan bahwa “Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan kesalahan atau tanggung jawab hukum seseorang”.
Dalam kasus kepala desa yang telah mengembalikan dana korupsi, proses hukum masih dapat dilanjutkan untuk menentukan apakah ada kesalahan atau tanggung jawab hukum lainnya yang harus dipertanggungjawabkan. Proses hukum dapat meliputi:
1. Penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
2. Penuntutan untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus ke tahap selanjutnya.
3. Pengadilan untuk menentukan apakah kepala desa bersalah atau tidak.
Pengembalian dana korupsi hanya dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses hukum, tetapi tidak dapat menghentikan proses hukum yang sedang berjalan pungkas jelas ucap Arwintino,Sh,Mh
Demikianlah kami dari tim investigasi media lensafakta.com menyampaikan berita ini agar para APH tidak tebang pilih terhadap kasus- kasus dugaan korupsi dan apalagi memang kepala desa tersebut telah terbukti mengembalikan kerugian negara Rp.72.804.237.(tujuh puluh dua juta delapan ratus empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh).
Arwintino,Sh.Mh.berharap tindak tegas periksa dan adili oknum kepala desa tersebut demi penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
(Lp berita : Tim media selidikkasus.com)
Leave a Reply