Pengadilan Agama Banjarnegara Siap Benahi Pengadilan Bebas dari Calo

BANJARNEGARA- Selidikkasus. Com Pengadilan Agama Banjarnegara akhirnya mengundang Advokat DPC Ikadin untuk audiensi terkait permasalahan calo yang berkeliaran dilingkungan Pengadilan. Kamis (4/12-2025) pukul 14.00 WIB. Sebanyak delapan advokat memenuhi undangan di ruang Media Centre Pengadilan Agama. Acara itu berlangsung dengan suasana keakraban.
Dalam Acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Drs Asmir, SH, MH didampingi Wakil Ketua Suprianto, SAg, Msi Sekretaris Pengadilan Agama Banjarnegara Ali Imron, SH dan Panitera Fathul Hadi, SH, MH Pengadilan Agama Banjarnegara berjanji akan membenahi terkait usulan pendapat audiensi yang diajukan oleh DPC Ikadin Banjarnegara dan advokat diluar yang berpraktek di Lingkungan Pengadilan Agama Banjarnegara agar bebas dari praktek percaloab.
Pengadilan Agama Banjarnegara akan membenahi kembali dengan melaksanakan Kampanye Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan melakuan sosialisasi portal dan benerisasi yang rusak dibenahi, melakukan sosialisasi kepada para pengguna layanan dan selalu mengontrol pihak-pihak yang boleh berkeliaran dilingkungan pengadilan. “ Kita akan melakukan pemantauan melalui cctv, beberapa pembenahan bener-beber anti calo, dengan mensterilisasi siapa saja selain advokat, para pihak dan saksi dilarang beraktifitas dilingkungan Pengadilan, termasuk keluarga yang mengantar pihak harus benar-benar keluarga nantinya dengan adanya Surat pengantar ,” tegas Drs Asmir, SH MH ketika memberikan jawabanya saat audiensi dengan para advokat.

Seperti yang dikatakan oleh Syaeful Munir, SHI dari Ikadin saat acara audiensi mengatakan bahwa ada oknum pengacara yang berpraktek menggunakan jasa calo berkamutlase staf sepatutnya tidak beroperasi dilingkungan pengadilan itu sangat mencoreng tata tertib pengadilan.”Jelas yang tidak berkepentingan dilingkungan pengadilan Agama Banjarnegara tidak boleh berkeliaran yang di Lingkungan pengadilan dari tata tertibnya hanya advokat, para pihak dan saksi yang beracara saat sidang diberi netek diluar itu tidak boleh ,” diluar itu sepatutnya diseterisasikan,” tegasnya
Sementara itu hal yang sama disampaikan Rizal Saputra, SH dari Ferari menghendaki diruang tunggu hanyalah para advokat, prinsiplie (Pihak) dan saksi yang bersidang selayaknya pengadilan tegas menertibkan dan mensterisasikan dengan melakukan sosialisasi bener sehingga mengurangi keberadaan mereka yang secara kompetensi Pendidikan tidak memahami proses hukumnya dan sering kali jasa mereka lebih dari pengacara sangat memberatkan orang yang mencari keadilan , “ ucapnya.
Kegiatan ini audiensi dari Advokat ini, guna menciptakan Pengadilan Agama Banjarnegara pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan. Pengadilan Agama Banjarnegara. Diharapkan oleh para advokat sebagai lembaga peradilan harus dijauhkan dari segala bentuk suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan praktik percaloan.
“Kami Tegas dari advokat yang biasa praktek di Lingkungan pengadilan Agama Banjarnegara untuk sterilisasi para calo. Semua proses di Pengadilan Agama Banjarnegara berjalan sesuai aturan dan tata tertib di lingkungan persidangan,” tegas Munir.
Audiensi Advokat ini merupakan bagian dari upaya advokat memberikan saran kepada Pengadilan Agama Banjarnegara dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pengadilan juga mengajak masyarakat untuk bersikap tertib, sopan, dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku selama berada di lingkungan pengadilan. (One)