Pekanbaru — Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu – Riau (HIMAROHU-RIAU) kembali menggelar Aksi Jilid II di depan Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis, 27 November 2024 pukul 14.00 WIB, dengan melibatkan puluhan massa sebagai bentuk konsistensi mengawal dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam penerbitan KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu.
Kasus dugaan pungli dan gratifikasi ini dinilai sudah terlalu lama dikeluhkan para pemilik kendaraan angkutan tanpa adanya penindakan yang berarti. Indikasi penyimpangan diduga terjadi dalam seluruh alur pengujian KIR—mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, hingga penerbitan kartu uji—dan melibatkan oknum yang diduga memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Dalam orasi tegasnya, Korlap Aksi HIMAROHU-RIAU Refdi menyampaikan bahwa Kejati Riau harus menunjukkan keberpihakannya kepada hukum dan masyarakat.
“Kejati Riau harus menjaga marwah dan menunjukkan prestasi dalam penegakan hukum. Jangan biarkan dugaan pungli dan gratifikasi di Dishub Rohul menjadi preseden buruk. Jika institusi ini tidak mampu bergerak tegas, apa perlu KPK turun tangan untuk menegakkan hukum di Riau?” tegas Refdi.
Aksi Jilid II ini membawa tiga tuntutan utama:
1. Mendesak Kejati Riau mempercepat penyelidikan dugaan pungli dan gratifikasi penerbitan KIR di Dishub Rohul.
2. Memanggil serta memeriksa seluruh pejabat terkait, termasuk pejabat struktural yang diduga mengetahui dan membiarkan praktik pungli berlangsung.
3. Mengusut, menetapkan, dan menindak tegas para oknum pelaku, tanpa tebang pilih.
HIMAROHU-RIAU menegaskan komitmennya bahwa aksi tidak akan berhenti pada Jilid II. Jika penanganan kasus ini tidak menunjukkan progres yang jelas dan transparan, mereka siap menggelar Aksi Jilid III dengan kekuatan massa yang lebih besar.
“Jika marwah hukum di Riau ingin dipulihkan, jangan biarkan kasus ini mandek. HIMAROHU-RIAU akan tetap di garis depan sampai dugaan pungli dan gratifikasi KIR ini benar-benar dibongkar,” tutup Refdi.
Press release ini menjadi sikap resmi HIMAROHU-RIAU dalam mengawal keadilan, memberantas praktik korupsi, dan memastikan pelayanan publik berjalan bersih serta akuntabel
Leave a Reply