Diduga salah 1 Oknum Anggota DPRD madina Davil 3 Ikut Main Tambang Ilegal, Ini kata masyarakat,,,

 

Anggota DPRD KABUPATEN MANDAILING NATAL priode 2024-2029 dari davil 3, inisial W ,benar ikut main tambang ilegal dengan alat excavator dan beberapa masin Dompeng di desa SIMPANG DURIAN Pulo Padang kec lingga Bayu

pada 1 November 2025 Bahwa anggota DPRD Mandaling Natal (W), menampik terkait dugaan aktifitas tambang ilegal yang mencatut dirinya, ia mengaku bahwa dirinya tidak ada keterlibatan dengan aktifitas tambang.

“Terimakasih sudah konfirmasi pak adam, saya sampaikan kepada kawan” dan senior” media bahwa saya tidak ada keterlibatan dalam peti sama sekali. Perlu saya luruskan juga jika ada yang mengatasnamakan saya dalam peti itu tidak benar karna saya sama sekali tidak tau akan hal itu.”Katanya.

Pihaknya berharap adanya pemberitaan yang mencatut namanya, supaya diklarifikasi kembali, lantaran pihaknya tidak ikut sama sekali terkait aktifitas tambang.

“saya berharap pemberitaan tentang saya yang diduga terlibat peti itu bisa diklarifikasi kembali karna saya sama sekali tidak ikut” an bermain di peti. Trimakasih pak pak Adam

Namun komentar beliau di bantah oleh warga,setempat yang tak mau di sebut namanya,, anggota DPRD dari partai NASDEM tersebut mengelak dan berbohong dia itu pemodal dan sekalian pemain pak – Ucap warga tersebut Kepada awak media ini 11/11/2025 di sekitar lokasi tambang tersebut

Apakah pantas seorang wakil rakyat ,yang di pilih rakyat seharusnya menjadi contoh bagi warga nya,ikut merusak alam yang seharus di jaga dan sudah jelas di larang oleh UUD

Adapun sanksi bagi pelaku tambang ilegal sebagai berikut :
Pidana Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar (berdasarkan Pasal 158 UU 3/2020).

Namun anggota DPRD dari , davil 3 tersebut, tidak merasa bersalah walaupun masyarakat membenarkan adanya aktivitas kegiatan tersebut, sebagai pemodal sekaligus pemain tambang ilegal tanpa izin di desa simpang durian (Pulo Padang) kec. lingga bayu – Madina (Adam)