Tambang Emas Ilegal di Jambur Tarutung, Kelurahan Kotanopan Mandailing Natal Hasilkan Milyaran Rupiah

 

Kota Nopan Madina – Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tambang ilegal tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat. Bahkan, bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai permukiman di sekitar tambang.

Seperti tambang emas yang berlokasi di
Lokasi Jambur Tarutung, kelurahan kotanopan kabupaten Mandailing Natal Sumut. menjadi sorotan, pasalnya selain diduga ilegal, dampak kerusakan lingkungan akibat galian tersebut mengancam warga sekitar.

Informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber menyebutkan, galian tersebut milik iniasial P warga desa tarimbaru wilayah kec, kotanopan. Selain P tambang emas ilegal tersebut diduga dikawal oleh dua Centengnya yaitu Bagas dan Roni.

Merajalelanya galian di Mandaling natal Sumatra Utara, lantaran hasil dari bisnis ini, sangat menggiurkan, keuntungan hingga milyaran rupiah setiap bulanya, hanya dinikmati pelaku usaha beserta kroni – kroninya, sedangkan warga hanya dapat dampak kerusakan alam dan lingkungan, mulai berkurangnya ketersediaan air tanah di areal pertanian hingga sumur-sumur rumah warga karena bukit yang menjadi tempat resapan air dikeruk, bahkan longsonr dan banjir banjir bandang sewaktu waktu siap menggerus mereka.

Kendati rentan terhadap kerusakan lingkungan, para pemain tambang ini tetap nekat, lantaran dari lokasi tambang diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga milyaran.

Mirisnya, meskipun kegiatan tambang tersebut sudah berjalan lama namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait. dan lolos dari pantauan aparat penegak hukum.

Maraknya tambang emas ilegal di mandaling natal, diduga kurang tegasnya aparat penegakan hukum terhadap para pelaku dan pemain tambang. Terbukti, saat ini kian hari semakin banyak galian bodong yang terus beroperasi di wilayah tersebut.

“Jika penegak hukum tegas, tidak akan ada lagi aktivitas tambang illegal. sehingga kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tambang ilegal dapat diminimalisir.” Ungkap warga yang tak jauh dari lokasi kepada media ini. 14/11/25.

Warga mengatakan Dampak-dampak tersebut bisa diminimalisir apabila kegiatan tambang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan legal.
“Perusahaan tambang legal telah diatur oleh peraturan pemerintah, melakukan riset sebelum menentukan dan membuka lahan tambang, pengolahan limbah dan melakukan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).” Katanya.

Menurutnya Untuk melakukan aktifitas galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Isaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

“Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”pungkasnya (AL)