Gresik- Dari sekian Kabupaten atau Kota di Jawa Timur, Gresik merupakan salah satu Kabupaten yang melarang peredaran minuman keras. Hal ini di sampaikan Noto saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 sebagai perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran minuman keras.
“Gresik tetap mempertahankan perda terkait minuman keras. Sejak era Bupati Yai Robach hingga kini Pemda Gresik tetap komitmen. Apalagi wilayah Gresik dikenal sebagai kota santri,” jelasnya. Sabtu, (15/11/2025).
Dalam Perda tersebut terdapat beberapa pasa yang mengatur larangan, produksi,peredaran hingga konsumsi minuman keras. Dalam pasal tersebut memberikan penjelasan mengenai sangsi pidana bagi pelanggar aturan terkait minuman keras.
“Kebijakan pemerintah daerah ini bagian dari upaya mendorong terwujudnya ketentraman, ketertiban dan perlindungan terhadap masyarakat Gresik,” beber Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Gresik ini.

Lanjut Noto, mengkonsumsi minuman keras atau alkohol memiliki banyak dampak buruk bagi kesehatan. Bahkan tidak sedikit kasus korban meninggal setelah menenggak minuman keras, terutama miras oplosan.
“Seseorang yang mengkonsumsi minuman keras berlebihan bisa beresiko mengalami masalah kesehatan, hingga kehilangan nyawa,”pungkasnya dihadapan peserta.(Fun)