LPPDM Apresiasi Respons Tipikor Polres Manggarai Barat atas Laporan Dugaan Korupsi Dana Banpol, Marsel Ahang Ungkap Jejak Kasus Jual Beli Proyek Yopi Widyanti

 

Labuan Bajo – Lembaga Pengkaji dan Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Kabupaten Manggarai Barat memberikan apresiasi tinggi terhadap respons cepat Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Barat dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana bantuan partai politik (Banpol) yang melibatkan Ketua DPD Partai NasDem Manggarai Barat, Yopi Widyanti.

Ketua LPPDM NTT, Marsel Ahang, S.H., menyampaikan penghargaannya kepada jajaran Polres Manggarai Barat atas keseriusan dalam menangani kasus ini. “Kami dari LPPDM sangat mengapresiasi Kapolres Manggarai Barat, Kasat Reskrim, dan seluruh tim Tipikor Polres Manggarai Barat yang telah merespons dengan cepat pengaduan kami. Ini menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Marsel pada Kamis (13/11/2025).

Marsel, yang juga berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum yang cukup fenomenal di wilayah NTT, berharap kasus ini dapat terungkap secara tuntas ke publik. Menurutnya, kasus dugaan korupsi dana Banpol ini bukan yang pertama melibatkan nama Yopi Widyanti. Ia mengungkap bahwa beberapa tahun lalu, anggota DPRD Manggarai Barat tersebut pernah terlibat dalam praktik jual beli proyek dengan salah satu kliennya.

“Oknum Yopi ini beberapa tahun lalu pernah melakukan transaksi jual beli proyek dengan klien saya. Yang lebih mengejutkan, dia sempat mengakui menerima sejumlah uang dari klien saya, meskipun sebagian uang tersebut sudah dikembalikan,” ungkap Marsel dengan tegas.

Marsel menambahkan, kasus jual beli proyek tersebut bahkan menyeret nama Bupati Manggarai Barat saat itu. Yopi Widyanti diduga menjual nama Bupati EE untuk kepentingan Pilkada periode pertama. “Waktu itu Yopi bertemu dengan Baba R dan Baba T, menjanjikan jatah proyek jika kandidat yang mereka dukung menang Pilkada. Tapi ternyata itu hanya omong kosong belaka,” terang Marsel.

Ia menuturkan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dirinya bersama Baba R sempat menggelar pertemuan dengan Bupati EE di rumah jabatan Ketua DPRD. “Di depan saya dan Baba R, Bupati EE dengan tegas menyatakan bahwa tidak benar beliau menyuruh Yopi dan Marten untuk meminta uang kepada Baba R dan Baba T. Ini bukti bahwa Yopi kerap menggunakan nama pejabat untuk kepentingan pribadi,” ungkap Marsel.

Pengacara yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai ini menegaskan bahwa pengungkapan kasus lama tersebut bukan tanpa alasan. Ia berharap Polres Manggarai Barat dapat menangani kasus dugaan korupsi dana Banpol ini dengan serius agar memberikan efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan dana publik.

“Kami berharap Polres Manggarai Barat serius menangani kasus ini sampai tuntas. Harus ada efek jera supaya tidak ada lagi oknum yang main-main dengan dana rakyat. Apalagi ini menyangkut dana Banpol yang setiap tahun Partai NasDem Manggarai Barat menerima Rp373,19 juta dari pemerintah daerah,” tegas Marsel.

Sebagai informasi, LPPDM telah resmi melayangkan pengaduan hukum (Dumas) ke Polres Manggarai Barat pada 31 Oktober 2025 silam. Dalam laporan tersebut, LPPDM meminta Unit Tipikor untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap dugaan penyalahgunaan dana Banpol oleh Yopi Widyanti.

Marsel juga kembali mendesak Ketua DPW Partai NasDem NTT, Edistasius Endi, untuk mengambil sikap tegas dengan menghentikan sementara Yopi dari jabatannya sebagai Ketua DPD NasDem Manggarai Barat hingga proses hukum selesai. “Ini penting untuk menjaga marwah partai dan kepercayaan publik,” pungkasnya.

 

Penulis/Editor : by selidikkasus.com