Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa & Pemuda Anti Korupsi menyoroti dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di dua instansi besar Di Sumut

Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menyoroti dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di dua instansi besar di Sumatera Utara, yakni PT. Indonesia Asahan Aluminium (PT. Inalum) dan Perumda Tirtanadi, Rabu (12/11/2025).

Dalam pernyataan resminya, PB ALAMP AKSI menilai adanya kejanggalan serius dalam pengadaan suku cadang di PT. Inalum. Barang yang diterima perusahaan tersebut diduga bukan produk Original Equipment Manufacturer (OEM) yang sah secara kontrak, melainkan bermerek Meidensha yang diketahui telah berhenti produksi sejak 2010. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya oknum yang sengaja menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau kelompoknya.

Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumatera Utara antara Komisi A dan Perumda Tirtanadi pada 22 Oktober 2025, terungkap dugaan selisih pendapatan ke kas daerah. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyebut, Perumda Tirtanadi hanya menyumbang Rp 45 miliar, padahal seharusnya mampu mencapai Rp 400-450 miliar. Kejanggalan semakin mencuat karena Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, tidak hadir dalam rapat tersebut.

PB ALAMP AKSI juga menyoroti pengangkatan IH sebagai Direktur Air Limbah Perumda Tirtanadi periode 2025–2030. IH diketahui masih aktif sebagai kader salah satu partai, sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.

Atas dasar itu, PB ALAMP AKSI mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut tuntas dugaan korupsi di PT. Inalum dan Perumda Tirtanadi, memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan perusahaan, KPA, PPK, dan rekanan. Selain itu, mereka meminta Gubernur Sumatera Utara untuk mengevaluasi dan mencopot Ardian Surbakti dari jabatan Direktur Utama, serta membatalkan SK pengangkatan Ikrimah Hamidy.

Koordinator Lapangan Hardiansyah Putra dan Koordinator Aksi Hendri Munthe menegaskan bahwa langkah ini penting demi mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi