Gubernur Riau di Balik Skema Fee Lima Persen: Retaknya Moral Kepemimpinan

Gubernur Riau di Balik Skema Fee Lima Persen: Retaknya Moral Kepemimpinan

Oleh: Nicholas Alkonio

Rubrik: Politik & Pemerintahan |

Tanggal: 12 November 2025 Pekanbaru —Gelombang dugaan korupsi kembali mengguncang Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua pejabat lain M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur.

KPK mengungkap skema fee lima persen dari proyek Dinas PUPR, dengan total nilai mencapai Rp7 miliar.
Kasus ini bermula dari rapat internal Dinas PUPR pada Mei 2025, yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dan enam kepala UPT wilayah. Dalam rapat itu disepakati pemberian imbalan kepada Gubernur atas penambahan alokasi proyek infrastruktur.
Anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI yang semula Rp71,6 miliar meningkat drastis menjadi Rp177,4 miliar. Dari sinilah ditetapkan fee sebesar lima persen, yang dikenal di lingkungan internal dengan kode “7 batang.”
Setoran dilakukan tiga kali antara Juni hingga November 2025 dengan total sekitar Rp4,05 miliar dari target Rp7 miliar. Para pejabat yang enggan menyetor disebut diancam mutasi atau pencopotan jabatan.
Sebagian dana bahkan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri.
Bagi publik, kasus ini menambah daftar panjang problem integritas di kalangan pejabat daerah. KPK menduga praktik setoran seperti ini sudah menjadi sistem yang terstruktur dan berulang di lingkungan pemerintahan.

*Birokrasi yang Kehilangan Jiwa**Fenomena “fee lima persen”*
adalah gejala dari penyakit yang lebih dalam: krisis moral dalam kepemimpinan publik.
Kekuasaan, yang seharusnya menjadi sarana pengabdian, berubah menjadi alat transaksi. Hubungan antara pemimpin dan aparat bukan lagi relasi tugas, tetapi relasi ekonomi.
Praktik seperti ini melahirkan birokrasi yang kaku dan apatis. Para pejabat lebih sibuk menghitung risiko dan keuntungan daripada merancang kebijakan.
Mereka tahu, dalam sistem yang menilai kesetiaan dari setoran, integritas justru berbahaya.
Dalam buku Transformational Leadership (Bass & Riggio, 2006), disebutkan bahwa pemimpin sejati membangun kepercayaan dan semangat kolektif. Namun dalam birokrasi yang korup, kepercayaan justru digantikan ketakutan.
Mutasi menjadi ancaman, dan ruang inovasi tertutup rapat.
Kasus Gubernur Riau seharusnya menjadi cermin bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Bahwa korupsi bukan sekadar masalah hukum, melainkan kegagalan dalam pendidikan moral kepemimpinan.
Etika publik seharusnya menjadi fondasi utama birokrasi, sebagaimana ditekankan oleh Brown, Treviño, dan Harrison (2005): pemimpin yang etis tidak hanya menegakkan aturan, tapi juga menjadi teladan moral.
Sayangnya, dalam praktik politik lokal, kekuasaan sering dijalankan tanpa ruh etika. Pemimpin lebih sibuk mengamankan jaringan daripada menanamkan nilai.
Padahal, bagi masyarakat, kepercayaan pada pemerintah lahir bukan dari proyek fisik atau spanduk ucapan terima kasih, melainkan dari kejujuran dan teladan. Ketika itu hilang, jabatan kehilangan makna.

Sebagai mahasiswa Ilmu Pemerintahan, saya percaya bahwa perubahan tidak cukup hanya dengan mengganti orang, tapi juga dengan mengganti pola pikir.
Kita butuh pemimpin yang bukan hanya cerdas mengatur anggaran, tapi juga berani menolak godaan transaksi.
Kita butuh pemimpin yang transformasional—yang menginspirasi, menanamkan nilai, dan membawa birokrasi kembali pada jati dirinya: melayani masyarakat.
Reformasi birokrasi tanpa reformasi moral hanyalah perbaikan kulit luar.
Karena pada akhirnya, seperti kata John C. Maxwell, “kepemimpinan sejati bukan soal kekuasaan, tapi tentang pengaruh yang ditinggalkan.”
Dan pengaruh yang abadi lahir bukan dari uang, tapi dari nilai.

Sumber
• Riauin.com. (2025, November 6). Abdul Wahid diduga terima uang proyek, KPK bongkar skema fee 5 persen di Dinas PUPR.
• Detik.com. (2025, November 6). Gubernur Riau Abdul Wahid diduga terima 3 kali setoran fee, ini rinciannya.
• Liputan6.com. (2025, November 6). Korupsi Gubernur Riau: Uang jatah preman dipakai buat perjalanan luar negeri.
• ⁠Bass, B.M., & Riggio, R.E. (2006). Transformational Leadership.
• ⁠ Brown, M.E., Treviño, L.K., & Harrison, D.A. (2005). Ethical Leadership: A Social Learning Perspective.